Sang kambing terlihat tenang di sudut ruang sidang di pengadilan kota Malindi, Kenya, saat Katana Kitsao Gona (28) mendengarkan putusan hakim atas perbuatan "nyelenehnya" itu.
Menurut jaksa penuntut, Jimmy Kimaru, Gona tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan sang kambing di Dabaso pada 25 November lalu.
Saat itu, kambing tersebut sedang diikat di daerah padang rumput dan semak-semak oleh Sarah Kendenge.
Saat seorang pejalan kaki sedang mencari keteduhan pepohonan pada siang hari yang panas, betapa terkejutnya dia ketika melihat Gona sedang melakukan hubungan seksual dengan kambing itu.
Pejalan kaki itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya itu ke kantor polisi yang kemudian datang ke tempat kejadian dan membawa Gona ke kantor polisi Watamu.
Setelah Munga Gambo, seorang dokter hewan dari Malindi memeriksa kondisi sang kambing, disimpulkan kambing itu menjadi korban pelecehan seksual.
Di pengadilan, Gona mengaku bersalah, tetapi meminta keringanan hukuman karena istrinya cacat dan sangat bergantung pada dirinya.
Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena Gona terbukti "menodai" kambing betina itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.