Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Thailand Terapkan Undang-undang Keamanan Khusus

Kompas.com - 25/11/2013, 23:10 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com — Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra, Senin (25/11/2013), menerapkan undang-undang keamanan khusus di ibu kota Bangkok dan sekitarnya setelah para pengunjuk rasa menduduki sejumlah kantor kementerian dalam upaya mereka menjatuhkan pemerintah.

Sejauh ini belum terlihat tanda-tanda pemerintah akan mengusur para pengunjuk rasa yang menduduki kantor-kantor kementerian, meski undang-undang keamanan dalam negeri diberlakukan.

"Meski pemerintah akan menegakkan peraturan namun pemerintah tidak akan menggunakan kekerasan terhadap rakyatnya," ujar Yingluck.

"Pemerintah memohon kepada warga agar tidak bergabung dengan unjuk rasa ilegal dan tetap menghormati hukum," tambah dia.

Undang-undang khusus ini sudah diterapkan di beberapa distrik ibu kota dan memberikan wewenang kepada polisi untuk memblokade rute unjuk rasa, menerapkan jam malam, melarang orang berkumpul, dan melakukan pencarian.

Sementara itu, pemimpin demonstran Suthep Thaugsuban menyerukan agar pada Selasa (26/11/2013) semua instansi pemerintah sudah diduduki.

"Sistem Thaksin tidak bisa lagi bekerja," kata Suthep yang bersikeras tak akan meninggalkan kementerian-kementerian yang kini diduduki.

Aksi massa menentang PM Yingluck ini merupakan yang terbesar sejak 2010 ketika unjuk rasa yang berakhir dengan bentrokan berdarah mengakibatkan lebih dari 90 warga sipil tewas.

Unjuk rasa besar-besaran ini memicu kekhawatiran terulangnya kekerasan jalanan di negara yang sudah menyaksikan sejumlah ketegangan politik sejak para jenderal militer menggulingkan Thaksin Shinawatra pada 2006.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pada Minggu (24/11/2013) diikuti setidaknya oleh 180.000 orang yang memadati ruas-ruas jalan utama di kota Bangkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com