Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Rajam Kembali Masuk Undang-undang Pidana Afganistan

Kompas.com - 25/11/2013, 21:13 WIB
KABUL, KOMPAS.com — Sejumlah pejabat Pemerintah Afganistan dikabarkan mengusulkan agar hukuman rajam atau melempari tersangka kejahatan dengan batu sampai mati digunakan kembali untuk pelaku perzinahan. Demikian ungkap Human Right Watch (HRW), Senin (25/11/2013).

Hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah dan hukuman cambuk bagi pelaku yang belum menikah muncul dalam revisi rancangan undang-undang pidana yang tengah digodok Kementerian Kehakiman Afganistan.

"Pria dan wanita yang melakukan perzinahan akan dijatuhi hukuman antara lain cambuk atau rajam tergantung situasinya," demikian bunyi Pasal 21 rancangan hukum pidana.

Selanjutnya, pada Pasal 23 bahwa hukuman rajam harus dilakukan secara terbuka di depan publik.

Kabar tentang rencana Pemeirntah Afganistan untuk memperkenalkan kembali hukuman yang dianggap kejam ini sangat mengejutkan. Apalagi, selama ini, Afganistan dikendalikan pemerintah yang mendapat dukungan Barat.

"Sangat mengejutkan bahwa 12 tahun setelah jatuhnya Taliban, pemerintahan Karzai akan kembali memberlakukan rajam sebagai salah satu hukuman," kata Brad Adams, Direktur Asia HRW.

"Presiden Karzai harus menunjukkan setidaknya komitmen dasar terhadap HAM dan menolak proposal hukuman rajam ini," tambah Brad.

Lebih jauh HRW dalam pernyataannya mengatakan hukuman rajam dianggap melanggar standar HAM internasional dan merupakan hukuman yang tak manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com