Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Tulang, Wilfrida Tak Bisa Dituntut Mati

Kompas.com - 18/11/2013, 10:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenaga kerja Indonesia Wilfrida Soik dinilai tidak bisa ditutut dengan hukuman mati oleh Timbalan Pendakwa Raya atau jaksa penuntut umum Malaysia. Pasalnya, hasil pemeriksaan terhadap tulang Wilfrida, umur yang bersangkutan tidak seperti yang tertera di paspor. Umur Wilfrida tidak lebih dari 18 tahun saat melakukan pembunuhan.

Demikian rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang diterima Kompas.com, Senin (18/11/2013), ketika menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Wilfrida. Wilfrida terancam hukuman mati dengan dakwaan membunuh majikannya pada 17 Desember 2010.

Dijelaskan, pada sidang di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11/2013), tim pengacara Wilfrida telah menyampaikan hasil laporan pemeriksaan tulang Wilfrida. Pemeriksaan dilakukan oleh tujuh orang ahli yang dipimpin Head of Departement of Forensic Medicine Pulau Pinang DR Zahari bin Noor.

"Kesimpulan pada saat pemeriksaan yang dilakukan pada 29 Oktober 2013, usia Wilfrida Soik tidak lebih dari 21 tahun. Hasil ini menegaskan bahwa usia Wilfrida Soik pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari 18 tahun (di paspor 21 tahun). Seharusnya, Wilfrida Soik dituntut di bawah Akta Kanak-kanak yang tidak mengenal hukuman mati," tulis pihak KBRI.

Dalam persidangan, tim pengacara juga mengajukan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, tim pengacara beragumentasi bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan.

"Wilfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa pembunuhan terjadi. Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan tim pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati," kata pihak KBRI.

Hakim mengabulkan permintaan tim pengacara. Rencananya, kejiwaan Wilfrida akan diperiksa di Hospital Permai Johor Bahru. Hasil pemeriksaan akan disampaikan di sidang selanjutnya pada 29 Desember 2013. Pada sidang berikutnya, tim pengacara akan mengajukan pemanggilan para saksi.

Proses persidangan Wilfrida telah berjalan hampir tiga tahun. Setelah dari Mahkamah Tinggi atau setingkat dengan Pengadilan Negeri di Indonesia, perkaranya masih harus melalui Mahkamah Rayuan (banding), Mahkamah Persekutuan (kasasi), dan terakhir pengampunan dari Yang Dipertuan Agung (permohonan amnesti).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com