Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Mi Instan Bonus Pil Koplo, Somporn Digelandang Polisi

Kompas.com - 15/11/2013, 11:38 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Somporn Plangklang digelandang polisi kemarin. Alasannya, tulis laman Bangkok Post, Jumat (15/11/2013), perempuan berusia 52 tahun itu menjual mi instan berbonus pil koplo alias metamfetamin. "Dia menjual pil narkotika itu di warungnya," kata Asisten Keamanan Provinsi Soi Thammaitthaya, Thailand, Chawat Thepthap. Polisi, imbuh Thepthap, menelusuri cara berjualan Somporn. Rupanya, mi instan berbanderol 300 baht atau sekitar Rp 111.000 per saji berbonus dua butir pil koplo.  

Di hadapan polisi, Somporn mengaku terpaksa melakukan perbuatan terlarang itu. Soalnya, dia terjerat utang.

Kenyataannya, ihwal menjual pil koplo bukan kali pertama bagi Somporn. "Dia pernah diperiksa polisi gara-gara pil koplo pula," demikian Chawat Thepthap sembari menambahkan bakal melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com