Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi India: Jika Tidak Bisa Cegah Pemerkosaan, Nikmati Saja

Kompas.com - 14/11/2013, 10:48 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.COM — Seorang pejabat tinggi kepolisian India meminta maaf, Rabu (13/11), setelah mengatakan, "Jika tidak bisa mencegah pemerkosaan, Anda nikmati saja." Pernyataan itu kontan bikin marah kaum perempuan di seluruh negeri itu.

Ranjit Sinha, yang menjabat sebagai Kepala Biro Pusat Investigasi (BPI) India, membuat pernyataan itu Selasa lalu dalam sebuah konferensi tentang perjudian ilegal dalam bidang olahraga dan kebutuhan untuk melegalkan perjudian. BPI merupakan lembaga investigasi utama negara itu.

Dalam konferensi itu, Sinha mengatakan bahwa jika negara bagian tidak sanggup menghentikan perjudian, mereka setidaknya dapat menciptakan pendapatan dengan melegalisasi hal itu. "Jika Anda tidak dapat menegakkan larangan terhadap perjudian, itu seperti mengatakan, "Jika tidak bisa mencegah pemerkosaan, Anda nikmati saja'," katanya.

Pernyataan tersebut telah memicu kemarahan di seluruh India, yang tahun lalu bergolak terkait protes luas menyusul pemerkosaan mematikan terhadap seorang perempuan  berusia 23 tahun di atas sebuah bus di New Delhi.

Hari Rabu, Sinha mengatakan bahwa komentarnya telah dikutip di luar konteks dan disalahartikan. Dia menegaskan bahwa dirinya menyesal jika telah membuat orang-orang tersinggung.

Namun, para aktivis marah dan menuntut dia mengundurkan diri.  

Pemimpin Partai Komunis India (Marxist), Brinda Karat, mengatakan, komentar Sinha telah menyinggung perempuan di mana pun. "Ini sungguh memuakkan bahwa seorang pria yang bertanggung jawab atas sejumlah penyelidikan kasus pemerkosaan harus menggunakan analogi seperti itu," kata Karat kepada wartawan. "Dia harus dituntut karena telah merendahkan dan menghina perempuan."

Serangan terhadap seorang perempuan muda di New Delhi pada Desember lalu menyebabkan kemarahan nasional dan memaksa pemerintah mengubah undang-undang tentang pemerkosaan dan menciptakan pengadilan jalur cepat untuk kasus-kasus perkosaan. Undang-undang baru yang diperkenalkan setelah serangan itu menjadikan tindakan menguntit, mengintip, dan melakukan pelecehan seksual sebagai kejahatan. Undang-undang itu juga memungkinkan hukuman mati bagi orang yang melakukan pelanggar berulang atau melakukan pemerkosaan yang menyebabkan kematian korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com