Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uskup Agung Melbourne Bela Kerahasiaan Pengakuan Dosa

Kompas.com - 14/11/2013, 10:23 WIB
Uskup Agung Melbourne Denis Hart menyatakan, praktik pengakuan dosa merupakan sesuatu yang kudus meskipun parlemen Negara Bagian Victoria, Australia, merekomendasikan barang siapa yang menahan informasi tentang adanya pelecehan seksual anak akan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

Uskup Hart menyatakan mendukung 15 rekomendasi tentang pelecehan seksual anak di lembaga keagamaan. Namun, pihaknya tidak akan menerapkan rekomendasi itu secara penuh.

Keuskupan Gereja Katolik Melbourne tetap membela sikap gereja yang menjaga kerahasiaan dalam pengakuan dosa, termasuk jika pengakuan itu menyangkut pelecehan seksual anak.

Uskup Hart menjelaskan, hal itu beberapa saat setelah parlemen Victoria menyampaikan laporan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang disebutkan "tersebar luas" di negara bagian itu.

"Pengakuan dosa merupakan sesuatu yang kudus," kata Uskup Hart.

Namun, Uskup Hart menyatakan, pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab atas terjadinya pelecehan seksual anak-anak di kalangan gereja.

Ditanya pengalaman pribadinya, Uskup Hart mengatakan, ia belum pernah menerima pengakuan dosa yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Menteri Utama Victoria Denis Napthine menyatakan, sebagai umat Katolik, ia merasa malu melihat sikap gereja menangani kasus-kasus pelecehan seksual anak.

Rekomendasi parlemen menyebutkan, barang siapa menyembunyikan pelecehan seksual anak, menempatkan, dan membiarkan anak pada posisi berisiko dilecehkan, akan menghadapi tuntutan kriminal di pengadilan.

Menteri Napthine berharap undang-undang yang mendukung rekomendasi ini akan diajukan tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com