Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Batman bin Suparman" Singapura Mendekam di Bui

Kompas.com - 12/11/2013, 13:29 WIB
Punya nama bak pahlawan berkekuatan super bukan berarti luput dari hukuman penjara. Ini terbukti dalam kasus warga Singapura bernama Batman bin Suparman.

Batman bin Suparman dijatuhi hukuman penjara selama hampir tiga tahun karena melakukan tindakan pencurian, memasuki rumah orang lain tanpa izin, dan tuduhan lain terkait narkoba.

Batman saat ini berusia 23 tahun. Ia ditangkap tanggal 19 Agustus setelah terekam dua kali menyelinap ke dalam sebuah toko pada malam hari.

Dokumen-dokumen pengadilan yang dilihat oleh kantor berita AFP menunjukkan bahwa dia mencuri 500 dollar Singapura (sekitar Rp 4,6 juta).

Batman juga mengaku bersalah atas berbagai tuduhan lain, termasuk mencuri kartu ATM saudaranya untuk menarik uang 650 dollar Singapura dan mengonsumsi heroin.

Ia dihukum 33 bulan di penjara.

Batman menjadi terkenal di internet setelah gambar kartu identitasnya tersebar di dunia maya. Sebuah laman Facebook Batman bin Suparman Fans Club sejauh ini mendapat 11.000 "like".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com