Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2013, 21:06 WIB
ZAGREB, KOMPAS.com — Parlemen Kroasia, Jumat (8/11/2013), setelah melakukan pemungutan suara memutuskan pada 1 Desember mendatang akan menggelar referendum untuk melarang pernikahan sesama jenis di negeri yang mayoritas penduduknya memeluk agama Katolik itu.

Referendum untuk menegaskan definisi pernikahan adalah "persatuan antara pria dan wanita" ini dilakukan setelah sebuah petisi yang diluncurkan sebuah kelompok konservatif mendapat dukungan 700.000 tanda tangan dari seluruh negeri.

Sejauh ini dalam undang-undang negeri yang baru masuk Uni Eropa itu tidak dijelaskan dengan pasti definisi sebuah pernikahan. Jumlah orang yang menandatangani petisi itu jauh lebih tinggi dari syarat minimal yang disebutkan undang-undang untuk menggelar sebuah referendum.

Dari pemungutan suara yang dilakukan anggota parlemen, maka 104 suara mendukung referendum, hanya 13 yang menolak dan sisanya abstain.

Kroasia tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin, tetapi kelompok konservatif khawatir karena pemerintah yang berhaluan kiri-tengah menyatakan sedang mempersiapkan undang-undang yang memungkinkan kaum gay dan lesbian mendaftarkan pernikahan mereka.

Zeljko Renner, anggota parlemen dari partai konservatif HDZ, menekankan bahwa Kroasia adalah sebuah masyarakat tradisional sehingga undang-undang yang tak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin tidak bisa dianggap diskriminatif.

Namun, aktivis hak-hak kaum homoseksual menolak hal seperti ini dimintakan persetujuan warga lewat referendum karena bernuansa diskriminatif.

"Ini adalah isu hak asasi manusia dan tak bisa dibawa ke dalam sebuah referendum," ujar aktivis hak-hak kelompok homoseksual, Sanja Juras.

Referendum ini akan menjadi referendum pertama yang merupakan inisiatif rakyat sejak negeri itu memisahkan diri dari Yugoslavia pada 1991.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com