Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Pulangkan WNI Ilegal dari Saudi

Kompas.com - 08/11/2013, 08:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah Indonesia memulangkan 497 warga negara Indonesia dari total puluhan ribu yang tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Kebijakan ini diambil meski sesungguhnya deportasi adalah tanggung jawab Pemerintah Arab Saudi.

Ratusan WNI yang akan dipulangkan pemerintah itu adalah kelompok rentan (lanjut usia, ibu hamil, dan anak di bawah lima tahun) serta WNI yang sakit.

”Rencananya, Sabtu (9/11), pesawat Garuda akan memulangkan mereka ke Tanah Air,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Utama Razak yang saat dihubungi, Kamis, sedang berada di Arab Saudi.

Kebijakan pemulangan dengan dana Kementerian Luar Negeri diambil atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Instruksi dikeluarkan setelah menerima laporan dari perwakilan Indonesia dan Tim Perbantuan Teknis di Arab Saudi soal banyaknya kelompok rentan dan sakit di antara WNI ilegal yang menanti dipulangkan. Padahal, menunggu deportasi oleh Arab Saudi diperkirakan bakal memakan waktu lama.

”Sesuai hukum internasional, deportasi seharusnya menjadi tanggung jawab negara tempat warga ilegal itu berada, dalam hal ini Arab Saudi,” katanya.

”Namun, menunggu deportasi oleh Arab Saudi akan makan waktu lama. Pertama, karena penerbangan hingga akhir November masih penuh untuk pemulangan jemaah haji. Kedua, selain WNI, ada puluhan ribu warga negara asing lain yang menjadi tanggung jawab Arab Saudi untuk dideportasi,” ucapnya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, di Bali, membenarkan rencana pemulangan kelompok rentan tersebut dengan dana Kementerian Luar Negeri.
Situasi darurat

Penggunaan dana itu, dia menekankan, akan dikawal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Ini situasi darurat, BPK juga akan mengawal,” katanya.

Pemulangan kelompok rentan dan warga sakit itu sekaligus menjadi pemulangan pertama WNI ilegal di Arab Saudi pascamasa amnesti atau pemutihan bagi warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal berakhir, 3 November.

Total terdapat 71.429 WNI di Arab Saudi yang menanti dideportasi. Mereka tidak memiliki izin tinggal dan selama masa amnesti (Mei 2013 hingga 3 November 2013) gagal memperoleh izin bekerja kembali di Arab Saudi atau izin untuk keluar dari Arab Saudi kembali ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.885 di antaranya kini berada di Tarhil Shumaysi. Tarhil merupakan tempat khusus yang dibuat Arab Saudi untuk menampung warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal pascamasa amnesti berakhir.

Tatang mengatakan, kondisi mereka yang berada di tarhil sehat. Mereka tinggal di kamar-kamar berpendingin dan setiap WNI memperoleh kasur. WNI pun rutin memperoleh makan.

Meski demikian, Rabu (6/11), seorang WNI bernama Didin Jaenudin Sahroji (61) meninggal. ”Dia meninggal karena sakit, bukan karena disiksa,” ujarnya.

Tatang melanjutkan, anggota timnya tetap berada di tarhil untuk memberikan pelayanan kepada WNI. Selain itu, tim juga telah beberapa kali memberikan bantuan makanan hingga keperluan anak balita, seperti susu dan popok, untuk WNI yang membutuhkan.

Menlu Marty berharap jangan sampai dalam proses pemulangan para WNI terjadi ekses-ekses atau ancaman terhadap WNI. (LOK/APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com