Mubarak menjalani status tahanan rumah sejak dibebaskan dari rumah sakit penjara pada Agustus lalu, dua tahun setelah penahanannya.
Kini dia menjalani persidangan ulang atas tewasnya hampir 900 pengunjuk rasa dalam revolusi 2011 yang berujung kejatuhannya. Namun, putusan pengadilan atas kasus itu kemudian dibatalkan.
Saat ini Mubarak masih menjalani sidang untuk dua kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Harian terbitan Mesir Al Masry Al Youm, mengutip PM Beblawi, melaporkan bahwa dikembalikannya Mubarak ke penjara merupakan mandat dari amandemen undang-undang yang disahkan pada September lalu.
Amandemen itu mencabut batas waktu penahanan dua tahun untuk terdakwa yang kejahatannya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.