Pemerintah, sebagaimana warta laman Bangkok Post, Rabu (6/11/2013), ingin agar undang-undang itu menjadi pemersatu bagi seluruh rakyat Negeri Gajah Putih terkait pelengseran mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra pada 2006 silam.
Sementara itu, pihak penentang berpandangan kalau peresmian undang-undang itu justru akan melegalisasikan kembalinya Thaksin dari luar negeri, tempat tinggal sementaranya, kini.
Alhasil, ruwet ihwal peraturan ini membuat unjuk rasa, khususnya di Bangkok, meruyak. Muncul kekhawatiran, demonstrasi bakal berujung kekerasan meluas.
Berangkat dari pertimbangan itu, sembilan negara, kata Menteri Luar Negeri Thailand Surapong Tovichakchaikul, sudah mengeluarkan peringatan perjalanan alias travel warning. Maka, untuk sementara waktu, Thailand menjadi "terlarang" untuk dikunjungi.
Catatan Tovichakchaikul menunjukkan sembilan negara tersebut adalah Kanada, Brasil, Israel, Jepang, Inggris, Perancis, Austria, Swedia, dan Taiwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.