Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musharraf Bebas Bersyarat dalam Kasus Penyerbuan Masjid Merah

Kompas.com - 04/11/2013, 16:49 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Pakistan, Senin (4/11/2013), setuju untuk menetapkan jaminan untuk mantan penguasa Pakistan Jenderal Pervez Musharraf terkait kasus penyerbuan maut di sebuah masjid di Islamabad pada 2007 lalu.

Kasus yang dimaksud adalah penyerbuan Masjid Merah Islamabad pada 2007 yang berujung pada penahanan Musharraf bulan lalu. 

Dia ditahan hanya sehari setelah pengadilan memberikan status bebas bersyarat atas tiga kasus besar lainnya semasa Musharraf berkuasa pada 1999-2008.

Salah satu kasus besar yang membelit Musharraf adalah kasus terkait pembunuhan mantan perdana menteri Benazir Bhutto.

Hakim Wajid Ali menyetujui jaminan sebesar 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 20 juta agar mantan pemimpin berusia 70 tahun itu tak perlu mendekam di dalam tahanan.

Meski dengan jaminan itu Musharraf tak perlu mendekam dalam tahanan, dia tetap berada di bawah penjagaan ketat di vilanya di pinggiran Islamabad, tempatnya menjalani tahanan rumah sejak April lalu karena ancaman pembunuhan.

Mantan anggota pasukan khusus Pakistan itu kembali ke negerinya Maret lalu untuk ikut bertarung dalam pemilihan umum. Dalam kampanyenya dia berjanji untuk menyelamatkan Pakistan dari keruntuhan ekonomi dan masalah militansi.

Namun, panitia pemilihan umum Pakistan melarang Musharraf mengikuti pemilu yang akhirnya dimenangkan dengan mutlak oleh Nawaz Sharif, orang yang digulingkan Musharraf pada 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com