Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Queensland Larang Merokok di Penjara

Kompas.com - 03/11/2013, 22:24 WIB
Pemerintah Negara Bagian Queensland di Australia mengumumkan rencana memberlakukan larangan merokok sejak Mei tahun depan di semua penjara di negara bagian itu.

Larangan merokok ini juga berlaku buat para sipir penjara yang bertugas, bukan hanya terhadap napi.

Sebelumnya Pemerintah Negara Bagian Queensland sudah memberlakukan larangan merokok hanya di dalam sel tahanan, tetapi tahun depan larangan itu diperluas ke semua area penjara.

Juru Bicara Serikat Sipir Penjara, Michael Thomas, mengandaikan larangan itu hanya seperti "menebar bensin di api", dan menyatakan kekhawatiran akan terjadi krisis di penjara.

Serikat sipir penjara di Queensland takut pelarangan peredaran tembakau di penjara negara bagian itu bisa menyebabkan kerusuhan. “Kami pernah melihat di Selandia Baru terjadi peningkatan kekerasan mencapai 180 persen,” ungkap Thomas.

Namun, Menteri Kesehatan Queensland, Lawrence Springborg, mengatakan, layanan korektif itu memang untuk memaksa para tahanan. "Ini adalah tentang kesehatan masyarakat. Ini adalah tentang memastikan bahwa kita dapat mengurangi sejumlah besar tahanan yang merokok," jelas Sprinborg.

Larangan tersebut sontak memunculkan pro dan kontra. Kelompok para pembela suara napi misalnya menyatakan kalau kegiatan merokok yang dilakukan narapidana adalah untuk mengurangi stres selama di penjara.

Sedangkan Dewan Kanker Queensland mendukung langkah pemerintah negara bagian. Negara Bagian New South Wales di Sydney dan Tasmania juga ikut berkomitmen menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2015, sedangkan Australia Utara sudah memberlakukan larangan merokok di penjara sejak Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com