Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Denda 16 Wanita yang Setir Mobil

Kompas.com - 28/10/2013, 08:18 WIB
Polisi di Arab Saudi mengatakan bahwa mereka sejauh ini mengenakan denda terhadap 16 wanita karena melanggar larangan mengemudi. Juru bicara polisi di ibu kota Riyadh, Kolonel Fawaz al-Miman, mengatakan bahwa perempuan yang melanggar larangan itu diperintahkan untuk membayar 300 riyal (Rp 800.000) masing-masing.

Selain itu, mereka juga harus menandatangani janji untuk tidak lagi mengemudikan mobil, sementara saudara laki-laki yang menemani mereka diminta berjanji untuk tidak menyerahkan kunci mobil.

Larangan mengemudikan mobil bagi perempuan yang sudah berlangsung sejak 1990 itu tidak resmi dan tidak ditetapkan dalam hukum Saudi.

Beberapa perempuan ikut serta dalam unjuk rasa menentang larangan ini dan beberapa di antaranya menerbitkan video mereka tengah menyetir mobil.

Wanita yang mengemudikan mobil ini melakukan protes untuk menanggapi kampanye di internet berjudul "Wanita yang mengemudi adalah pilihan".

Telepon dari kementerian dalam negeri

"Polisi menghentikan enam perempuan yang mengemudi di Riyadh, dan menjatuhkan denda 300 riyal masing-masing," kata Kolonel Al-Miman.

Setiap perempuan, bersama saudara laki, ayah, suami, paman, ataupun cucu, harus menandatangani "janji untuk mematuhi hukum kerajaan", demikian menurut Miman kepada kantor berita AFP.

Di antara para perempuan yang didenda itu, dua orang dari Jeddah, menurut juru bicara polisi setempat, Nawaq al-Bouq.

Para aktivis melalui media sosial menyerukan agar perempuan yang menyetir  memprotes larangan itu, Sabtu (26/10/2013).

Sebagian wanita mengatakan mereka mendapat telepon dari kementerian dalam negeri yang meminta mereka untuk tidak mengemudikan mobil pada hari yang ditetapkan itu.

Para aktivis mengatakan, hari Sabtu dipilih sebagai tanggal "simbolis" untuk mengupayakan hak mengemudikan mobil bagi perempuan. Kampanye ini kali pertama dilakukan pada 10 tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com