BANDAR SERI BEGAWAN, KOMPAS.com — Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, Selasa (22/10/2013), mengumumkan penerapan hukum kriminal syariah di negara itu. Dalam hukum ini, dimungkinkan pengenaan hukum potong tangan untuk pencuri dan rajam untuk pelaku perzinaan. Namun, hukum ini hanya mengikat warga Muslim Brunei.
Hukum tersebut akan diterapkan dalam waktu enam bulan ini. Seperti dilaporkan AP, Selasa, Sultan Bolkiah menegaskan hukum kriminal yang dikenal sebagai Shariah Penal Code ini hanya akan diterapkan pada warga Brunei yang beragama Islam.
Pengadilan syariah sebelumnya sudah diterapkan di negara kecil kaya minyak yang terletak di kawasan utara dari Pulau Kalimantan atau Borneo itu pada pertikaian perkawinan. Sultan bertekad menerapkan hukum syariah yang lebih mendorong kehadiran dan pengaruh kuat Islam di Brunei.
Sekitar dua pertiga dari hampir 420.000 warga Brunei merupakan Muslim. Sisanya penganut Buddha, Kristen, dan aliran kepercayaan. Sultan Bolkiah naik takhta sejak 1967. Sebagai kepala negara, sultan menjadi kepala pemerintahan yang berkuasa penuh. Sejauh ini, tidak pernah ada aksi protes warga Brunei atas kebijakan Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.