Langkah ini diambil untuk mencegah kelompok oposisi dan pendukung Ikhwanul Muslimin menggunakan suasana Idul Adha untuk menggalang dukungan.
Untuk memberikan khotbah di berbagai lokasi shalat Idul Adha, sudah dikerahkan sebanyak 6.520 ulama dari pemerintah maupun Universitas Al-Azhar.
"Kami tidak akan memberi toleransi dengan para ulama yang memberikan khotbah politik di mimbar," kata Ahmad Turk, dari Kementerian Agama.
"Berdasarkan undang-undang, memberikan khotbah tanpa lisensi atau izin tertulis terancam hukuman hingga tiga tahun penjara," lanjut Turk.
Langkah ini diambil Pemerintah Mesir setelah koalisi Islam pimpinan Ikhwanul Muslimin menyerukan pengikutnya untuk berkumpul di berbagai lapangan yang digunakan untuk shalat Idul Adha.
Seruan itu menimbulkan kekhawatiran bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin akan menggelar aksi menentang pemerintah seusai shalat Idul Adha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.