Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pakistan Kembali Tahan Pervez Musharraf

Kompas.com - 10/10/2013, 23:03 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com — Kepolisian Pakistan, Kamis (10/10/2013), kembali menahan mantan pemimpin militer Pakistan, Pervez Musharraf, terkait penyerbuan Masjid Merah pada 2007.

Penahanan ini dilakukan hanya sehari setelah Musharraf dibebaskan dalam kasus lain, yaitu kematian pemimpin pemberontak Baluchistan.

"Kami menempatkan Jenderal Musharraf dalam tahanan rumah terkait kasus yang melibatkan operasi militer di sebuah masjid di Islamabad," kata Muhammad Rizwan, seorang perwira senior kepolisian Islamabad.

"Kami akan mengajukan Musharraf ke pengadilan pada Jumat mendatang," tambah Rizwan seusai mengunjungi Musharraf di vila pribadinya di pinggiran Islamabad.

Pada Rabu (9/10/2013), mahkamah agung Pakistan memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi Musharraf dalam kasus tewasnya pemimpin pemberontak Baluchistan.

Para pengamat menilai keputusan mahkamah agung Pakistan ini akan membuat peluang Musharraf benar-benar bebas setelah enam bulan menjalani tahanan rumah semakin besar.

Sebelumnya, Musharraf juga dibebaskan dalam dua kasus besar lain yang menjeratnya, termasuk satu kasus yang mengaitkannya dengan pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.

Seorang juru bicara Partai Liga Muslim Pakistan (APML) membenarkan mengenai penahanan kembali Pervez Musharraf.

"Polisi sudah resmi memberlakukan tahanan rumah untuk Jenderal Musharraf. Kami akan segera memasukkan aplikasi pembebasan dengan jaminan," kata Sekjen APML, Muhammad Amjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com