Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sepekan, Irak Eksekusi 42 Terpidana Kasus Terorisme

Kompas.com - 10/10/2013, 22:53 WIB
BAGHDAD, KOMPAS.com — Selama sepekan terakhir, Pemerintah Irak mengeksekusi 42 orang tersangka teroris. Demikian Kementerian Kehakiman Irak, Kamis (10/10/2013), di tengah kecaman dunia internasional atas hukuman mati yang berlebihan di Irak.

"Selama sepekan terakhir pekan ini, kami melaksanakan hukuman mati terhadap 42 orang terpidana kasus terorisme. Di antara mereka terdapat satu orang perempuan," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman Irak lewat situs resminya.

Pernyataan itu disertai sebuah foto sebuah tali gantungan dan sebuah latar belakang hitam, yang menunjukkan bagaimana eksekusi hukuman mati di Irak dilakukan.

Kementerian Kehakiman Irak tidak merinci tanggal pelaksanaan hukuman mati itu, tetapi Misi Bantuan PBB untuk Irak (UNAMI) memperkirakan eksekusi berlangsung antara 8-9 Oktober.

"UNAMI mengulangi seruan kepada Pemerintah Irak untuk melaksanakan moratorium hukuman mati," demikian pernyataan UNAMI.

Dengan eksekusi hukuman mati ini, maka jumlah terpidana mati yang sudah dieksekusi sepanjang tahun ini menjadi 132 orang. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu, yaitu 129 orang.

Pelaksanaan hukuman mati ini memicu kecaman dari Uni Eropa, PBB, dan sejumlah kelompok pegiat hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay, mengatakan, sepanjang tahun ini sistem pengadilan kriminal Irak tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Dia mengatakan, banyak dakwaan yang didasarkan pengakuan tersangka yang disiksa selama pemeriksaan. Selain itu, sistem hukum yang buruk dan proses pengadilan yang jauh di bawah standar internasional menjadi masalah tersendiri.

Namun, Menteri Kehakiman Irak Hassan al-Shammari bersikukuh bahwa semua terpidana mati yang dieksekusi sudah menjalani proses hukum yang sangat panjang.

"Hukuman mati dituntut berulang kali sebelum hakim membuktikan keakuratan tuntutan jaksa," ujar Shammari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com