Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis Pijat Dipenjara karena Cabuli Pasien

Kompas.com - 10/10/2013, 08:41 WIB
Seorang terapis pijat dari Australia Barat dijebloskan ke penjara menyusul aksi cabul dan serangan seksual terhadap pasien terapisnya.

Terapis bernama Zoran Zivanovic (56 tahun) itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat selama sepekan terakhir dengan tuduhan mencabuli tujuh perempuan yang dilakukan dalam rentang waktu November 2011 dan Juni tahun lalu.

Zivanovic berprofesi menjajakan klinik pijat dari rumah ke rumah dan sebagian besar aksi kejahatannya dilakukan di rumah para perempuan korban.

Terdakwa  Zivanovic sendiri membantah melakukan serangan seksual.

Melalui pengacaranya, Belinda Lonsdale, di persidangan mengungkapkan apa yang dilakukan Zivanovic seperti menyentuh payudara atau daerah genital diperlukan sebagai bagian dari terapi pengobatan.

Lonsdale menggambarkan kalau kliennya sangat antusias dan secara professional membantah melakukan hal yang tidak pantas.

Juri berunding selama empat jam sebelum akhirnya menemukan pria  itu bersalah atas 11 tuduhan. Zivanovic hanya terbebas dari dua dakwaan.

Salah seorang perempuan korban yang berada di persidangan langsung menangis di ruang galeri publik setelah vonis dibacakan.

Karena laporan perempuan itulah, polisi melakukan penyidikan terhadap Zivanovic.

Hakim Stephen Scott mengatakan kepada Zivanovic tentang keharusan hukuman penjara buat dirinya.

Zivanovic dijebloskan dalam tahanan Zivanovic sampai ada vonis yang rencanya akan disampaikan pada bulan Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com