Bayan Zahran, Jihan Qurban, Sarra Al Omari, dan Ameera Quqani pada Minggu (6/10/2013), menerima lisensi yang mengubah status mereka dari hanya sekadar konsultan hukum menjadi pengacara.
Perubahan status itu berarti larangan bagi perempuan Saudi untuk mempraktikkan hukum di ruang sidang atau memiliki firma hukum sendiri akan segera dicabut.
Hasil menggembirakan ini menyusul upaya tanpa kenal lelah selama beberapa tahun yang diajukan sejumlah perempuan yang ingin mereka bisa menggunakan ilmu hukum yang mereka pelajari di universitas.
Dampak dari keputusan ini akan sangat dirasakan sistem hukum lokal ketika kasus-kasus yang melibatkan perempuan selalu lebih condong memenangkan kaum pria.
Para perempuan Saudi kini akan melihat kehadiran para perempuan pengacara ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang lebih besar.
"Ini merupakan mimpi yang menjadi kenyataan. Saya kini memegang lisensi dan sertifikat yang diberikan pemerintah," kata Ameera Quqani yang tinggal di kota Jeddah itu.
Ameera mengatakan, dia lulus dari Universitas King Abdul Aziz di Jeddah pada 2008. Sejak itu dia bekerja di sebuah firma hukum di Jeddah dan menangani kasus-kasus sengketa perusahaan dan perburuhan.
"Dengang lisensi ini, saya kini pengacara, bukan hanya konsultan hukum. Itu berarti saya bisa menangani sejumlah kasus di pengadilan," tambah dia.
Untuk saat ini, Ameera masih akan bergabung di firma hukum tempatnya bekerja selama lima tahun terakhir ini. Namun, dia bercita-cita untuk memiliki sebuah firma hukum sendiri.
Sementara itu, Bayan Zahran memilih Twitter untuk berbagi kebahagiaannya.
"Saya menerima lisensi pengacara. Saya berdoa kepada Tuhan agar apa yang saya peroleh bisa saya gunakan untuk melayani agama dan negara saya," ujar Bayan sambil mengunggah foto lisensi pengacara yang berlaku selama lima tahun.
Sejak tahun lalu, Kementerian Kehakiman Arab Saudi sudah berencana akan memberikan lisensi pengacara kepada perempuan.
Awalnya, pemerintah berencana hanya mengizinkan perempuan pengacara menangani kasus-kasus hukum yang terkait masalah-masalah keluarga. Namun dalam keputusan akhir, perempuan pengacara diperkenankan menangani semua kasus hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.