Dalam salah satu rancangan kesepakatan itu, disebutkan bahwa pihak Gereja bisa menolak memberikan data-data stafnya kepada polisi. Meskipun polisi mengatakan nota kesepahaman itu tidak pernah ditandatangani, tetapi seorang staf senior Gereja menegaskan bahwa kesepakatan ini sudah dijalankan.
Kesepakatan pertama, yang belum ditandatangani, memuat klausul yang berbunyi, "Pengurus Gereja harus membuka laporan penyelidikan dan data terkait lainnya menyangkut Tertuduh hanya jika diperintahkan oleh pengadilan".
Menurut pengacara Geoffrey Watson SC, kesepakatan semacam itu bisa menempatkan polisi sebagai pelanggar Undang-Undang Kriminal. "Jika Anda mengetahui suatu tindakan kejahatan, Anda harus menyampaikannya kepada polisi," katanya.
Kepolisian NSW membantah dengan mengatakan MoU ini tidak pernah ditandatangani dan tidak pernah dijalankan. Namun, Michael Salmon, seorang pengurus senior Gereja Katolik NSW, mengatakan, kesepakatan itu sudah dijalankan dan pihak Gereja dan polisi sepakat atas draf MoU pertama tersebut.
"Kami menerapkan isi kesepakatan ini. Yang kami tahu, polisi sudah menyetujuinya," katanya.
"Pihak Gereja terus bekerja sama dengan polisi, tetapi kerja sama ini dijalankan tanpa perlindungan sebagaimana yang dikatakan dalam MoU karena perlindungan semacam itu tidak valid mengingat Pasal 316 UU Kriminal," demikian pernyataan resmi NSW.
Menurut data polisi yang diperoleh melalui UU Kebebasan Informasi, terjadi komunikasi antara Gereja dan polisi terkait MoU.
Pada Juni 2003 Michael McDonald dari Gereja menulis, "Dengan ini saya minta konfirmasi bahwa MoU yang belum ditandatangani itu masih tetap berlaku."
Pihak Gereja tidak bersedia menjelaskan mengapa McDonald menulis seperti itu ke polisi. Namun, Kim McKay, petugas polisi di bagian perlindungan anak, membalas surat McDonald tersebut.
"Harap dicatat bahwa draf MoU yang belum ditandatangani itu belum disetujui oleh pihak Kepolisian NSW, dan isi kesepakatan itu belum diberlakukan," kata Shoebridge.
Menurut Shoebridge, ia penasaran kira-kira sudah berapa banyak kasus pelecehan seksual yang ditutupi gara-gara isi MoU tersebut.
"Mungkin sudah ratusan, bahkan lebih, kasus pelecehan seksual yang ditutupi dalam kerangka MoU ini, diproses dengan cara tidak membela korban, tidak membantu polisi dalam mengungkap kejahatan, tapi justru untuk melindungi nama baik Gereja," katanya.