Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Australia Dituduh Menyuap Demi Tender di Indonesia

Kompas.com - 03/10/2013, 09:31 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan konstruksi asal Australia, Leighton Holdings mengaku sedang bekerja sama dengan kepolisian federal di tengah tuduhan memberi suap jutaan dolar untuk memenangkan tender di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Fairfax Media Australia telah mendapatkan sejumlah dokumen rahasia, termasuk nota yang diduga berisi persetujuan dari mantan Direktur Leighton Holdings, Wal King untuk mengelontorkan uang suap senilai Rp 45 miliar.

Uang suap ini diberikan kepada perusahaan Monako yang dirujuk pejabat Irak untuk mengerjakan kontrak pipa minyak senilai lebih dari Rp 800 miliar.

Investigasi yang dilakukan selama enam bulan juga mendapatkan dugaan adanya upaya penyuapan senilai jutaan dolar untuk mendapatkan kontrak di Indonesia dan Malaysia.

Wal King yang pernah menjadi direktur utama selama 23 tahun di perusahaan konstruksi tersebut. Dia mengklaim tidak menyadari praktik penyuapan seperti yang disebutkan dan akan segera mengeluarkan pernyataan.

Perusahaan Leighton pernah memberikan laporan di tahun 2011 kepada Kepolisian Federal Australia bahwa penyelidikan soal Irak dan pembangunan kapal di Indonesia adalah kasus yang luar biasa.

"Leighton terus bekerja sama dengan Kepolisian Federal sementara mereka melakukan penyelidikan," dalam pernyataan tersebut. Kami tidak mengetahui adanya tuduhan baru atau kasus pelanggaran etika."

Tuduhan baru muncul setelah Bank Sentral Australia menghadapi klaim bahwa anak perusahaannya, Note Printing Australia mencoba melakukan perjanjian ilegal dengan Irak pada 1998.

Komisi Investasi dan Sekuritas Australia (ASIC) mengatakan laporan tersebut menjadi urusan Kepolisian Federal karena aktivitas tesebut diatur oleh Kode Kriminal Commonwealth yang berlaku.

Tetapi senator independen, Nick Xenophon mengkritik ASIC karena menurutnya ASIC harus memiliki kekuasan untuk melakukan investigasi dalam kasus tersebut.

"Jika itu adalah sebuah perusahaan Australia yang terdaftar, makanya harus dibawah ruang lingkup ASIC untuk melihat suap yang dilakukan perusahaan yang berbasis di Australia atau perusahaan asing yang beroperasi dengan perusahaan asal Australia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com