Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Katolik Terima Ganti Rugi

Kompas.com - 01/10/2013, 16:02 WIB
Seorang pria yang mengalami pelecehan seksual saat masih berada di bangku sekolah Katolik di Canberra telah diberi ganti rugi sebesar 135.000 dollar atau sekitar 1,4 miliar rupiah lewat pengadilan sipil.

Kasus yang mendapat ganti rugi tersebut adalah satu dari puluhan kasus lainnya dalam lima tahun terakhir yang melibatkan para korban di Marist dan Daramalan college pada tahun 1970, 1980, dan 1990-an.

Sebagian besar dari mereka adalah korban dari tersangka dua pastor, John 'Kostka' dari Marist dan Paul Lyons dari Daramalan.

Tetapi banyak diantara kesepakatan di antara masing-masing pihak dirahasiakan.

Kasus ini untuk pertama kalinya diekspos kepada publik. Pengadilan Tinggi Kawasan Ibukota Canberra (ACT), menyetujui memberikan sekitar 1,4 miliar rupiah kepada korban.

Korban mengklaim Pembina dari Marist college telah melanggar tugasnya untuk memperhatikan masalah seperti ini.

Upaya untuk mengubur kasus yang menjadi skandal dan memalukan ini tidak berhasil, karena kebanyakan dari kasus malah berubah dengan bermotifkan uang.

Pengacara di Canberra, Jason Parkinson mengatakan ada 140 kasus yang melibatkan murid-murid pria di Marist dan Daramalan.

Ia menjelaskan banyak yang diselesaikan lewat mediasi antara para korban dan dua tersangka, berdasarkan pada hukum yang berlaku di Australia.

"Jika hakim mendengarkan kasus mereka, ia akan mendengar rasa sakit dan penderitaan yang telah dialami korban," ujarnya.

Namun  Jason mengatakan para korban tidak pernah mengeluh soal disakiti saat anak-anak.

"Hanya saja ketika mendapatkan perhatian ... saat orang lain mengatakan kalau mereka bukan korban satu-satunya ... saat itulah mereka marah," tambah Jason.

Pemberian ganti rugi bagi para korban telah membantu meningkatkan hidup mereka.

"Mereka telah menderita selama 20,30,40 tahun. Mereka mengalami masalah kejiwaan dan mereka juga merasakan masalah ekonomi yang besar, ada masalah dengan pekerjaan mereka."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com