Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Memerkosa, Putra Jenderal China Dipenjara 10 Tahun

Kompas.com - 26/09/2013, 15:14 WIB


BEIJING, KOMPAS.com
 — Sebuah pengadilan di China, Kamis (26/9/2013), menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara untuk putra seorang jenderal negara itu karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.

Dalam persidangan, hakim seperti dikutip media Pemerintah China, mengatakan, Li Tianyi yang berusia 17 tahun dan empat orang lainnya telah memerkosa seorang perempuan di sebuah hotel di ibu kota Beijing pada Februari lalu.

Sebelum melakukan pemerkosaan, kelima pemuda itu terlebih dahulu menenggak minuman keras.

Dalam laporan sebelumnya, Li Tianyi membantah telah melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang dituding berprofesi sebagai seorang PSK itu.

Li Tianyi adalah putra Jenderal Li Shuangjiang, yang dikenal masyarakat karena kerap membawakan lagu-lagu patriotik di televisi.

Sementara itu ibu Li Tianyi, Meng Ge, juga merupakan penyanyi terkenal di lingkungan Tentara Pembebasan Rakyat China.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap Li Tianyi, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap empat terpidana lainnya yang berkisar antara 3 hingga 12 tahun penjara.

Dalam catatan media setempat, ini bukan kali pertama Li Tianyi atau juga dikenal dengan Li Guanfeng terlibat dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Pada tahun 2011 lalu dia dihukum penjara selama satu tahun karena terlibat pertikaian di jalan raya.

Saat itu dia bertikai dengan seorang pengendara kendaraan yang dianggap menghalangi laju BMW yang dikendarainya, dan sempat melakukan penyerangan.

Setelah insiden itu, Jenderal Li Shuangjiang menyampaikan permintaan maaf kepada dua orang yang menjadi korban aksi anaknya tersebut.

Kasus Li Tianyi, menurut laporan wartawan, telah memicu kemarahan publik atas kelakukan anak-anak pejabat China yang sering dipandang terlalu manja dan berada di atas hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com