Polisi menjatuhkan denda sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 16,5 juta kepada para pemilik mobil karena mengizinkan orang yang memiliki kualifikasi mengemudikan mobil.
"Kasus ini terjadi di dekat sebuah pantai di kawasan tak berpenghuni yang masih dalam pembangunan," kata juru bicara kepolisian Mayor Mansour Al Shakra.
"Mereka mengendarai mobil hanya untuk bersenang-senang dan belum pernah belajar mengemudi," tambah dia.
Sebenarnya hukum Saudi tidak secara eksplisit melarang perempuan mengendarai mobil, namun warga Saudi harus memiliki surat izin mengemudi agar bisa mengemudikan mobil secara sah.
Sayangnya, surat izin mengemudi ini tidak diterbitkan untuk perempuan akibatnya mengendarai mobil menjadi sebuah aktivitas melanggar hukum bagi perempuan Saudi.
Hukuman denda yang dijatuhkan di Provinsi Timur ini bertepatan dengan kampanye yang digelar aktivis perempuan Saudi yang menentang larangan mengemudi mobil untuk perempuan negeri itu.
Kelompok aktivis perempuan ini menyerukan agar para perempuan Saudi mengemudikan mobil pada 26 Oktober lalu. Aksi ini adalah upaya perempuan Saudi menentang larangan mengemudikan mobil di negeri konservatif itu.
Setidaknya dua kampanye serupa sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir, namun belum membuahkan hasil. Malah para peserta harus berurusan dengan polisi dan diharuskan menandatangani pernyataan tidak akan mengemudi lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.