Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/09/2013, 16:55 WIB
EditorErvan Hardoko

NEW DELHI, KOMPAS.com — Tim pengacara terpidana mati dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang mahasiswi di Delhi, India, mengatakan, mereka akan mengajukan banding.

Kepastian itu disampaikan oleh AP Singh, pengacara yang membela keempat terpidana.

"Saya menentang vonis ini," kata AP Singh di Delhi, Selasa (24/9/2013).

Keempat terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan awal bulan ini. Mereka adalah Mukesh Singh, Vinay Sharma, Akshay Thakur, dan Pawan Gupta.

Mereka sebelumnya menolak semua dakwaan.

Terpidana boleh mengajukan banding sampai tingkat Mahkamah Agung dan juga boleh mengajukan pengampunan ke presiden. Secara keseluruhan, proses itu memerlukan waktu bertahun-tahun.

Berdasarkan hukum di India, semua vonis hukuman mati harus disahkan oleh pengadilan tinggi.

Sebagai bagian dari proses ini, Pengadilan Tinggi Delhi mulai besok akan mendengar argumen pihak penuntut yang mendukung vonis bersalah dan hukuman mati, sedangkan tim pembela mengajukan banding.

"Kita harus menangani kasus ini secepat mungkin karena pedang kematian berada di atas mereka," kata hakim Pratibha Rani.

Terpidana hari ini dihadirkan di Pengadilan Tinggi Delhi di tengah pengamanan ketat. Tiga di antara mereka tidak mengenakan penutup wajah ketika dibawa ke pengadilan, sedangkan satu terpidana menutup wajahnya dengan sapu tangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke