"Saya ingin kapal melambat. Namun, juru mudi, Jacob Rusli Bin, tidak mengikuti perintah saya dengan benar," kata Schettino. "Ia membawa kapal ke arah yang salah dan kami menabrak (karang)," katanya.
Menurut Schettino, kecelakaan Costa Concordia disebabkan oleh kesalahan dan keterlambatan respons dari juru mudi. "Jika tidak ada keterlambatan dan kesalahan, kapal ini bisa berhenti," kata Schettino.
Ancaman 20 tahun penjara
Saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan mengatakan, juru mudi memang tidak langsung melakukan apa yang diperintahkan kapten. Namun, keterlambatan melaksanakan perintah bukan sebagai penyebab kecelakaan.
Persidangan terhadap Schettino dilanjutkan kembali setelah reses musim panas. Ia didakwa menyebabkan orang lain meninggal. Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Juru mudi ini, bersama lima awak kapal lain, sudah dinyatakan bersalah. Mereka juga didakwa menyebabkan orang lain tewas dalam persidangan bulan Juli lalu. Ia dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan.
Costa Concordia menabrak karang di dekat Kepulauan Giglio pada 13 Januari 2012. Kapal roboh dan setengah karam menyebabkan 32 orang meninggal dunia.
Kapal ini berhasil ditegakkan melalui sebuah operasi penyelamatan kapal terbesar dalam sejarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.