Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Suami Dibui karena Perkosa Istri Sendiri

Kompas.com - 20/09/2013, 15:21 WIB
Mahkamah Agung Negara Bagian Australian Capital Territory (ACT) menjatuhkan hukuman hampir lima tahun penjara terhadap seorang laki-laki yang memerkosa dan melakukan kekerasan terhadap istrinya. Pasangan tersebut telah hidup bersama selama 22 tahun.

Hakim Hilary Penford menyatakan, penting diterapkan bahwa seorang suami yang bersikeras melakukan hubungan seks dengan istrinya sendiri saat istrinya tidak bersedia akan ditindak keras. Laki-laki yang dijatuhi hukuman tersebut telah 22 tahun menjadi suami perempuan yang ia perkosa itu. Pasangan itu memiliki dua anak yang telah dewasa.

Namun, beberapa bulan lalu, hubungan pasangan tersebut mengalami masalah dan pada suatu malam sang suami membawa istrinya ke sebuah tempat parkir yang terbengkalai di Canberra tengah untuk membahas masalah mereka.

Di tempat itulah ia memerkosa dan melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang kemudian berhasil melarikan diri dengan cara memecahkan kaca jendela dan berlari ke arah sebuah mobil polisi yang kebetulan lewat.

Dalam komentarnya saat menjatuhkan hukuman, hakim Penfold berkata bahwa kasus tersebut merupakan contoh tragis seorang laki-laki yang melakukan hal-hal buruk kepada orang yang dicintainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com