Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Tutupi Rambutnya, Seorang Perempuan Sudan Diadili

Kompas.com - 19/09/2013, 22:51 WIB
KHARTOUM, KOMPAS.com - Seorang perempuan Sudan yang menolak menutup rambutnya seperti diharuskan undang-undang moralitas negeri itu menghadiri sidang, Kamis (19/9/2013).

Amira Osman Hamed (35), nama perempuan itu, mengatakan dia siap mempertahankan haknya mengurai rambut tanpa harus ditutupi sebagai perlawanan terhadap aturan yang dia sebut sebagai undang-undang Taliban.

"Pembela meminta pengadilan untuk mencabut tuntutan terhadap perempuan ini dan meminta sidang ditunda hingga 4 Oktober," kata kuasa hukum Amira, Moezz Hadhra.

Kasus Amira ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari para aktivis hak-hak sipil dan merupakan kasus terbaru terkait undang-undang moralitas Sudan yang diberlakukan sejak Presiden Omar al-Bashir berkuasa pada 1989.

"Mereka menginginkan kami tampil seperti perempuan Taliban," kata Amira dalam wawancara dengan AFP belum lama ini.

Akibat penolakannya menutup rambut, Amira didakwa melanggar pasal 152 undang-undang moralitas yang mengatur cara berpakaian yang sopan.

Amira mengatakan, dia tengah mendatangi sebuah kantor pemerintah di Jebel Aulia, tak jauh dari ibu kota Khartoum pada 27 Agustus lalu, saat seorang polisi dengan kasar memintanya untuk mentup rambutnya.

"Undang-undang ini mengubah perempuan Sudan dari korban menjadi kriminal," tambah Amira, seorang pakar komputer ini.

"Undang-undang ini menyerang harga diri rakyat Sudan," tambah dia.

Pada 2009, kasus yang menimpa jurnalis perempuan Lubna Ahmed al-Hussein mengundang simpati seluruh dunia dan memperlihatkan kepada dunia betapa terbatasnya hak-hak perempuan Sudan.

Lubna dihukum denda karena mengenakan pakaian longgar di ruang publik namun dia menolak membayar denda itu.

Akibat penolakannya, Lubna sempat mendekam selama satu hari di dalam tahanan, sebelum serikat jurnalis Sudan membayarkan dendanya.

Sepuluh perempuan lain yang ditangkap bersama Lubna saat itu di sebuah restoran mendapatkan hukuman cambuk masing-masing 10 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com