Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa PRT Asal Indonesia, Pasutri Hongkong Dipenjara

Kompas.com - 18/09/2013, 19:16 WIB
HONGKONG, KOMPAS.com — Pasangan suami istri Hongkong, Rabu (18/9/2013), dijatuhi hukuman penjara setelah menyiksa, memukuli, dan melecehkan pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia.

Pasangan suami istri itu juga dikabarkan memaksa pembantunya itu mengenakan popok dan mengikatnya di kursi saat suami istri itu pergi berlibur.

Tai Chi-wai (42), seorang penjual peralatan listrik, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun tiga bulan. Sementara istrinya, Catherine Au Yuk-shan (41), seorang asisten di sebuah rumah sakit, mendapatkan hukuman 5,5 tahun penjara.

Pengadilan memutuskan pasangan suami istri ini terbukti bersalah atas delapan dakwaan termasuk penyerangan dan upaya melukai secara terus-menerus.

Selama dua tahun bekerja untuk pasangan itu, Kartika Puspitasari (30) terus-menerus mendapat siksaan fisik, sebelum berhasil kabur pada Oktober tahun lalu.

Di hadapan pengadilan Kartika mengaku dia pernah dipukul dengan rantai sepeda. Majikannya juga pernah menyetrika wajah dan tangannya.

Kartika menambahkan, dia juga dipaksa mengenakan popok dan diikat ke kursi tanpa makanan dan minuman selama lima hari ketika majikan dan anak-anaknya berlibur ke Thailand.

Kasus ini menghancurkan reputasi Hongkong sebagai negara yang aman untuk bekerja.
"Keputusan pengadilan ini memberikan pesan jelas bahwa di Hongkong, semua pekerja mendapat perlindungan hukum," kata Deputi Hakim Distrik, So Wai-tak.

Organisasi Misi untuk Pekerja Migran mengatakan, dalam sebuah survei yang dilakukan terhadap 3.000 orang perempuan pekerja migran Hongkong ditemukan 58 persen responden mengaku mendapatkan pelecehan verbal, 18 persen penyiksaan, dan enam persen pelecehan seksual.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Hongkong dan pembuat kebijakan untuk segera mengambil langkah nyata untuk mencegah muncul Kartika lain di masa depan," demikan pernyataan Koalisi Pelayanan untuk Etnis Minoritas di Hongkong.

Di bekas koloni Inggris itu terdapat sekitar 300.000 pekerja domestik, sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia.

Sebagian lainnya berasal dari Nepal, India, dan Pakistan. Para pembantu rumah tangga ini biasanya tidak mendapatkan upah minimum dan tak mendapatkan layanan dasar lainnya.

Sebuah serikat pekerja yang mewakili para pembantu rumah tangga pada Maret lalu menggelar protes yang menuntut diakhirinya undang-undang yang mengharuskan seorang PRT tinggal di rumah majikannya.

Sebab, kondisi ini biasanya berujung pada pelecehan dan penyiksaan para pembantu rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com