Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Banglades Perintahkan Hukum Gantung buat Petinggi Partai Islam

Kompas.com - 17/09/2013, 13:09 WIB
DHAKA, KOMPAS.COM — Mahkamah Agung Banglades, Selasa (17/9/2013), menghukum mati seorang pejabat senior dari oposisi Islam atas pembunuhan dalam perang kemerdekaan melawan Pakistan tahun 1971.

Abdul Quader Molla, 65 tahun, pemimpin tertinggi keempat Partai Jamaat-e-Islami, menjadi politisi pertama yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu setelah MA menolak permohonan untuk membebaskannya dari segala tuduhan. Peradilan di tingkat MA, yang dipimpin hakim ketua Muzammel Hossain, memperberat hukuman awal yang dijatuhkan pengadilan kejahatan perang yang kontroversial di negara itu berupa hukuman seumur hidup dan menerapkan hukuman mati.

"Mahkamah meningkatkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati," kata Jaksa Ziad Al Malum kepada kantor berita AFP. Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan keputusan mayoritas 4:1 di Mahkamah Agung.

Pembela Molla, Tajul Islam, mengatakan, "Kami terkejut dengan putusan tersebut. Ini pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa hukuman pengadilan telah ditingkatkan oleh Mahkamah Agung."

Hukuman awal berupa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Februari lalu memicu protes luas, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang berhaluan sekuler yang marah atas hukuman yang dianggap ringan itu. Putusan itu dan putusan berikutnya oleh Pengadilan Kejahatan Internasional menyebabkan kerusuhan berbulan-bulan yang dilakukan kelompok Islam dan kelompok sekuler. Sedikitnya 100 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.

Puluhan ribu kaum sekuler selama berminggu-minggu pada awal tahun ini berkumpul di alun-alun di kota Dhaka. Mereka menuntut eksekusi atas Molla, menggambarkan dia sebagai tukang Jagal dari Mirpur, yang bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan penduduk desa tak berdosa di pinggiran kota Dhaka selama perang kemerdekaan itu.

Para pengujuk rasa memaksa parlemen untuk mengubah undang-undang kejahatan perang, yang memungkinkan kejaksaan mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengupayakan hukuman mati di Mahkamah Agung. Golongan Islam, pada gilirannya, juga mengadakan demonstrasi tandingan di seluruh negeri, menyebut hukuman itu bermuatan politis, dan memicu bentrokan antara polisi dan pendukung Jamaat-e-Islami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com