Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2013, 06:32 WIB
EditorTri Wahono


ATHENA, KOMPAS.com
- Krisis utang dan keharusan Pemerintah Yunani mengurangi pengeluaran publik membuat pegawai negeri kehilangan privilese yang mereka miliki selama lebih dari hampir seperempat abad.

Pada 12 Juni 1989, pemerintah memutuskan setiap pegawai negeri yang bekerja di depan komputer selama lebih dari lima jam per hari akan mendapat satu hari libur tambahan setiap dua bulan, tanpa dikurangi upahnya. Berarti, tiap pegawai yang masuk kategori itu akan mendapat libur tambahan enam hari dalam setahun.

Namun, dua kali pengucuran dana talangan dari Uni Eropa dan Dana Moneter Internasional mensyaratkan pengetatan anggaran sehingga Pemerintah Yunani harus memotong sejumlah keuntungan yang diperoleh pekerja pemerintah yang tidak efisien dan jumlahnya mencapai 600.000 orang.

Keuntungan yang lebih dahulu dihapus adalah bonus karena datang bekerja dan peraturan bahwa anak perempuan yang tidak menikah menerima pensiun ayahnya yang sudah meninggal.

Keputusan untuk menghapus hari libur itu disebut Menteri Reformasi Administrasi Kyriakos Mitsotakis sebagai langkah kecil, tetapi simbolis untuk memodernisasi sistem pelayanan publik yang sudah usang.

"Peraturan itu milik zaman berbeda. Saat krisis ini, kita tak bisa mempertahankan privilese yang menyalahi zaman," ujar Mitsotakis. (Reuters/WAS)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com