Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keempat Terdakwa Pemerkosa Mahasiswi India Dihukum Mati

Kompas.com - 13/09/2013, 16:33 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com —Hakim yang menangani kasus pemerkosaan beramai-ramai yang menimpa seorang mahasiswi di New Delhi pada Desember 2012, menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa pelaku pemerkosaan.

Hakim Yogesh Khanna mengatakan, kasus pemerkosaan ini masuk katagori "paling langka" yang mengharuskan dia menjatuhkan hukuman mati.

"Saat ini ketika kejahatan terhadap perempuan meningkat, pengadilan tak bisa menutup mata terhadap kejahatan mengerikan ini," kata hakim Yogesh Khanna saat membacakan vonis.

Salah seorang terdakwa, Vinay Sharma, langsung menangis histeris saat mendengar vonis hukuman mati ini.

Begitu kabar vonis hukuman mati ini diketahui, massa yang berkumpul di luar gedung pengadilan langsung bersorak gembira dan memuji keputusan hakim.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan bahwa Akshay Thakur, Pawan Gupta, Vinay Sharma, dan Mukesh Singh dinyatakan bersalah karena memerkosa mahasiswi berusia 23 tahun pada 16 Desember 2012.

Sebagian besar warga India telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa ini karena kejahatannya yang luar biasa.

"Kami memohon pengadilan agar memberikan keadilan untuk putri kami," ujar ibu mahasiswa korban pemerkosaan itu.

India sebenarnya sudah melakukan moratorium hukuman mati selama delapan tahun terakhir. Pada November tahun lalu, akhirnya India kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap satu-satunya terdakwa serangan teroris Mumbai 2008 yang masih hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com