Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikhwanul Muslimin Adukan Militer Mesir ke Mahkamah Internasional

Kompas.com - 05/09/2013, 09:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
 Aksi militer Mesir menggulingkan Presiden Muhammad Mursi, membubarkan unjuk rasa, dan menangkapi tokoh Ikhwanul Muslimin merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ikhwanul Muslimin akan mengadukan hal itu ke Mahkamah Internasional.

Kepala Hubungan Internasional Ikhwanul Muslimin (IM) Ahmed Mohammed Fahmy El Watidi mengatakan hal itu saat bertemu dengan sejumlah organisasi Islam di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

"Kami telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah ahli hukum dari beberapa negara. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti pelanggaran itu," katanya.

Menurut Ahmed, IM dan perwakilan masyarakat tetap akan mengedepankan dialog damai. Namun, dialog tidak akan terjadi jika militer campur tangan dalam politik Mesir. ”Dialog itu juga tak akan berhasil jika politisi dan tokoh-tokoh kelompok Islam diburu dan ditahan,” ujarnya.

Ahmed berharap ada dukungan internasional untuk menyelesaikan krisis Mesir. Terlebih, dukungan untuk mengembalikan kekuasaan Mursi yang terpilih dalam pemilu.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengecam aksi militer menggulingkan Mursi. Ia juga mengecam tindakan militer terhadap partai dan organisasi Islam di Mesir. ”Tindakan itu merupakan bentuk terorisme militer,” katanya.

Vonis

Di Kairo, pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara kepada 52 aktivis IM. Satu orang dihukum penjara seumur hidup, 3 orang dikenai penjara 15 tahun, serta 48 orang dihukum penjara antara 5 tahun dan 10 tahun.

Otoritas pengadilan mengatakan, para terdakwa terbukti telah ”menembak dan mengadopsi cara-cara kekerasan”. Adapun 12 aktivis lain dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kekerasan tersebut.

Laporan itu mengoreksi informasi dari sumber militer yang sebelumnya mengatakan 11 anggota IM dihukum penjara seumur hidup. Sebanyak 45 orang dihukum penjara 5 tahun dan delapan orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Hukuman berat dijatuhkan karena mereka melawan aparat keamanan dalam insiden 14 Agustus. Tentara dan polisi saat itu membongkar paksa kamp loyalis Mursi di alun-alun Rabaa al-Adawiya dan Lapangan En- Nahda, Kairo. Mereka menuntut pemulihan jabatan Mursi.

Unjuk rasa itu dibubarkan aparat keamanan sehingga memicu bentrokan di seluruh negeri. Ribuan orang tewas, termasuk puluhan polisi. Tindakan keras polisi dan tentara hingga menelan banyak korban itu lebih buruk daripada revolusi tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Pengadilan Mesir sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap 26 aktivis IM atas tuduhan menyerang tentara menggunakan bom molotov. Sebanyak 52 aktivis yang disidang belakangan juga didakwa dengan kasus yang sama, yakni melawan tentara dengan senjata api dan melakukan kekerasan.

Pemimpin tertinggi IM, Mohamed Badie, dan Sekjen Partai Kebebasan dan Keadilan (sayap politik IM) Mohammed al-Beltag juga ditangkap polisi. (HEN/AFP/AP/REUTERS/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com