Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2013, 22:58 WIB
EditorErvan Hardoko
LAHORE, KOMPAS.com — Polisi Pakistan menahan seorang perempuan beranak empat karena dituduh melecehkan agama setelah perempuan itu mengaku sebagai seorang nabi.

Perempuan itu ditahan di kota Lahore, ibu kota Provinsi Punjab, tempat pembunuhan seorang gubernur yang memperjuangkan amandemen undang-undang penistaan agama pada 2011.

"Polisi menahan seorang perempuan berusia 40 tahun bernama Salma alias Fatima pada Senin lalu dan mengirimnya ke tahanan atas tuduhan penistaan agama," kata seorang perwira polisi Tariq Aziz kepada AFP, Rabu (4/9/2013).

Aziz mengatakan, ulama setempat, Qari Iftikhar Ahmed Reza, menuduh Salma menyebarkan selebaran yang berisi pengakuannya sebagai seorang nabi.

"Sebenarnya tak ada klaim langsung soal kenabiannya di dalam selebaran itu. Pelapor yang menuduh perempuan itu mengaku sebagai nabi," tambah Aziz.

Menurut keterangan polisi, Salma dan Raza tampaknya sempat berdebat terkait pendistribusian makanan yang disediakan oleh sebuah lembaga amal di wilayah tempat tinggal mereka.

Kepada wartawan, Raza mengatakan Salma kerap mengkritik para ulama. Salma sudah diminta menghentikan kritikannya, tetapi dia menolak.

Raza menambahkan, Salma kemudian menyebarkan selebaran yang berisi penistaan terhadap agama. Inilah yang menyebabkan sejumlah ulama melapor ke polisi.

"Dia mengklaim sebagai seorang nabi dan itu harus dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang Pakistan," kata Raza.

Dia menambahkan, Salma secara mental sangat sehat dan dia adalah seorang guru matematika di sebuah sekolah dasar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com