Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja Perempuan Lebih Murah Dibandingkan Laki-laki di Australia

Kompas.com - 04/09/2013, 09:49 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Hasil Survei Lingkungan Kerja terbaru menunjukkan, jurang perbedaan gaji antara karyawan laki-laki dan perempuan di Australia terus membesar, bahkan lebih tajam dibandingkan 20 tahun lalu.

Studi yang dilakukan Badan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja (WGEA) menemukan, total selisih gaji yang diperoleh karyawan laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan penuh waktu setiap minggunya mencapai 266 dollar Australia (Rp 2,7 juta).

Dr Carla Harris dari WGEA mengatakan, selisih pendapatan ini lebih besar dari angka yang terjadi 20 tahun lalu dan menunjukkan kecenderungan terus meningkat. "Faktanya, selisih itu terus meningkat sejak tahun 2004, dari hanya 15 persen tahun 2004, kini selisihnya mencapai 17,5 persen pada tahun lalu,” ujar Carla merinci hasil survei lembaganya.

Dengan posisi ini, rata-rata perempuan yang bekerja penuh waktu mendapat upah 82 sen, sedangkan pada posisi sama laki-laki mendapat upah 1 dollar. Kalkulasi WGEA juga menggambarkan, rata-rata perempuan harus bekerja 64 hari lebih banyak dalam setahun dibandingkan pekerja laki-laki untuk mendapat penghasilan yang sama.

Selama 1 tahun atau 12 bulan, total selisih pendapatan pekerja perempuan dibandingkan laki-laki hampir mencapai 14.000 dollar selama karier kerja.

Perbedaan dialami pekerja wanita di semua level pendidikan

Riset yang dilakukan tahun lalu ini juga menunjukkan jurang perbedaan pendapatan di kalangan pekerja perempuan lulusan universitas pada tahun lalu, bahkan mencapai dua kali lipat dengan rentang selisih dari 2.000 hingga 5.000 dollar.

Ketua Dewan Usaha Kecil Amanda Lynch mengatakan, angka ini menunjukkan perempuan lulusan universitas lebih sulit memperoleh pekerjaan, terutama di bidang pekerjaan yang biasa didominasi laki-laki, sehingga mereka biasanya terpaksa menerima saja upah yang ditawarkan kepada mereka.

"Ini cukup menarik, karena ketika Anda berbicara dengan para pengusaha, mereka sering tidak menganggap itu sebagai masalah,” kata Lynch. "Mereka bilang mereka tidak membeda-bedakan karyawan, dan tidak bias gender. Tapi statistik terus menunjukkan cerita berbeda. Jadi kita percaya kalau ada jurang perbedaan upah antar-gender yang tidak disadari oleh pengusaha," jelasnya.

Diperlukan aturan baru

Mulai tahun depan, pelaku bisnis yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang harus melaporkan tingkat upah yang mereka bayarkan berdasarkan jenis kelamin karyawan dan strategi apa yang akan diterapkan untuk mengatasi jurang pendapatan karyawan perempuan dan laki-laki di perusahaan mereka.

Carla mengatakan, persyaratan baru ini akan bisa mengatasi kondisi ini. "Kebanyakan para pengusaha bersikap tertutup soal siapa yang membayar apa dan siapa melakukan apa, serta bagaimana bias tertentu terjadi di bagian SDM dalam praktik perekrutan pekerjaan," tutur Carla.

"Dengan mewajibkan organisasi dan pelaku usaha melaporkan informasi tersebut dapat mendorong akuntabilitas. Dan, saya pikir upaya itu akan sesuai dengan perubahan kesetaraan upah gender yang sedang diupayakan ini."

Carla mengatakan, kebijakan baru ini akan ditaati oleh pelaku usaha. "Para pekerja akan segera menerapkan aturan ini jika pengusaha memerintahkan bawahannya untuk menerapkan sistem ini," tuturnya.

"Saya kira sistem ini akan membantu mereka yang tidak secara khusus tertarik melakukan apa pun, mengingat karyawan mereka tidak akan keberatan."

Persyaratan pelaporan upah ini akan diberlakukan kepada semua pelaku usaha non-pemerintah dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com