Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pengadilan Mesir Penjarakan 52 Aktivis Ikhwanul Muslimin

Kompas.com - 04/09/2013, 05:40 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir, Selasa (3/9/2013), menjatuhkan hukuman pada 52 aktivis Ikhwanul Muslimin, termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk 1 orang di antara mereka. Mereka didakwa menyerang militer Mesir, menyusul pembubaran paksa para demonstran pendukung Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi pada 14 Agustus 2013.

Sumber AFP di Pengadilan Mesir menyebutkan 1 anggota Ikhwanul Muslimin dihukum seumur hidup, 48 divonis penjara 5 sampai 10 tahun, dan tiga yang lain divonis penjara antara 3 sampai 15 tahun. Pengadilan, lanjut sumber yang sama, juga membebaskan 12 terdakwa lain dari gerakan tersebut.

Mereka yang dijatuhi hukuman dituduh menembak dan menggunakan kekerasan terhadap tentara Mesir di kawasan Suez pada 14 Agustus 2013. Sebelumnya, Pengadilan Mesir juga suah menjatuhkan vonis terhadap 26 terdakwa dari Ikhwanul Muslimin, untuk tuduhan menyerang tentara menggunakan bom molotov.

Pada 14 Agustus 2013, militer dan polisi Mesir membubarkan paksa aksi demonstrasi ribuan orang pendukung Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi. Perkemahan para demonstran di Rabaa al Adawiya dan Nahda Square dirobohkan dengan buldoser dan dibakar, dengan sumber resmi menyebutkan lebih dari 500 orang tewas, menjadikannya insiden berdarah terburuk di Mesir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com