Sumber AFP di Pengadilan Mesir menyebutkan 1 anggota Ikhwanul Muslimin dihukum seumur hidup, 48 divonis penjara 5 sampai 10 tahun, dan tiga yang lain divonis penjara antara 3 sampai 15 tahun. Pengadilan, lanjut sumber yang sama, juga membebaskan 12 terdakwa lain dari gerakan tersebut.
Mereka yang dijatuhi hukuman dituduh menembak dan menggunakan kekerasan terhadap tentara Mesir di kawasan Suez pada 14 Agustus 2013. Sebelumnya, Pengadilan Mesir juga suah menjatuhkan vonis terhadap 26 terdakwa dari Ikhwanul Muslimin, untuk tuduhan menyerang tentara menggunakan bom molotov.
Pada 14 Agustus 2013, militer dan polisi Mesir membubarkan paksa aksi demonstrasi ribuan orang pendukung Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi. Perkemahan para demonstran di Rabaa al Adawiya dan Nahda Square dirobohkan dengan buldoser dan dibakar, dengan sumber resmi menyebutkan lebih dari 500 orang tewas, menjadikannya insiden berdarah terburuk di Mesir.