Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinjau Pembebasan Mubarak

Kompas.com - 21/08/2013, 14:02 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir meninjau permohonan untuk membebaskan mantan presiden yang terguling sebelumnya, Husni Mubarak. Mubarak menghadapi pengadilan ulang karena keterlibatannya dalam kematian demonstran selama pemberontakan 2011 yang berakhir pada penggulingannya dari kekuasaan.

Tetapi, pengacaranya menyatakan ia akan bebas setelah dinyatakan bersih dari tuduhan korupsi.

Mubarak, 85, dinyatakan bersalah pada Juni 2012 karena berkonspirasi dalam pembunuhan demonstran pada 2011 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, pada Januari 2013 lalu, ia mengajukan banding dan minta diadakan pengadilan ulang. Pengadilan ulang kemudian dibuka pada Mei, tetapi Mubarak telah ditahan dengan jumlah maksimum penahanan prasidang diizinkan dalam kasus ini.

Berharap dibebaskan

Pengacara Mubarak, Fareed al-Dib, mengatakan, ia berharap kliennya dibebaskan setelah pengadilan memerintahkan pembebasan atas satu kasus korupsi yang masih menyangkut dirinya.

Kasus ini berkaitan dengan klaim bahwa mantan presiden itu menerima hadiah dari penerbit yang dikelola negara, Al-Ahram.

Koresponden BBC menyatakan keluarga Mubarak telah membayarkan uang senilai hadiah yang diterimanya. Hal ini menguatkan keyakinan pengacaranya terhadap proses pembebasan Mubarak.

Pengadilan banding akan dilakukan di penjara tempat Mubarak ditahan.

"Saya akan memberikan pembelaan saya dan jika Tuhan bersedia... tidak akan ada alasan baginya untuk ditahan sementara," kata Dib kepada TV Reuters.

Para pengamat mengatakan, pembebasan Mubarak ini, jika benar terjadi, akan dilihat oleh banyak orang sebagai tanda militer berkuasa kembali.

Mesir dalam status darurat sejak presiden Mursi terguling dan pemerintahan sementara didirikan.

Menteri Luar Negeri Uni Eropa akan kembali mempertimbangkan bantuan militer mereka ke Mesir. Menteri juga mengutuk keras tindakan keras pemerintah sementara yang didukung militer menyusul tersingkirnya Presiden Muhammad Mursi bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com