Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Jamaat-e-Islami Dilarang Ikut Pemilu Banglades

Kompas.com - 01/08/2013, 20:54 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Banglades, Kamis (1/8/2013), melarang partai Islam terbesar negeri itu, Jamaat-e-Islami, mengikuti pemilihan umum tahun depan.

Keputusan itu diambil setelah pengadilan menilai anggaran dasar Jamaat-e-Islami menentang konstitusi Banglades yang sekuler.

Dalam sidang yang dijaga ketat itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Banglades, Shahdeen Malik, mengatakan, dengan keputusan pengadilan ini maka Jamaat tidak bisa mengusung kandidatnya tahun depan.

"Partai ini masih bisa menjalankan aktivitas politik lain. Jika Jamaat mengamandemen anggaran dasarnya dan berkompromi dengan konstitusi, lalu mendaftarkan diri kembali, Jamaat bisa didaftarkan ulang," kata Shahdeen Malik.

Keputusan pengadilan ini diperkirakan bakal memicu unjuk rasa baru pendukung Jamaat-e-Islami, setelah sebelumnya mereka berunjuk rasa terkait vonis kasus kejahatan perang untuk para tokoh utama partai ini.

Polisi dan pasukan elite Batalion Aksi Cepat dikerahkan di luar gedung pengadilan di pusat kota Dhaka. Namun, sejauh ini belum dilaporkan adanya aksi kekerasan.

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya sebuah kelompok penganut Sufi mendaftarkan gugatan pada Januari 2009 yang bertujuan untuk membubarkan Jamaat.

Para pendukung sekularisme telah lama mendesak pembubaran Jamaat-e-Islami atas perannya yang menolak pemisahan Banglades dari Pakistan pada 1971.

Sejumlah pemimpin Jamaat sudah diadili dengan tuduhan melakukan kejahatan perang. Empat orang dari mereka sudah dijatuhi hukuman mati atas dakwaan melakukan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan kekerasan berlandaskan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com