Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2013, 20:54 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Banglades, Kamis (1/8/2013), melarang partai Islam terbesar negeri itu, Jamaat-e-Islami, mengikuti pemilihan umum tahun depan.

Keputusan itu diambil setelah pengadilan menilai anggaran dasar Jamaat-e-Islami menentang konstitusi Banglades yang sekuler.

Dalam sidang yang dijaga ketat itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Banglades, Shahdeen Malik, mengatakan, dengan keputusan pengadilan ini maka Jamaat tidak bisa mengusung kandidatnya tahun depan.

"Partai ini masih bisa menjalankan aktivitas politik lain. Jika Jamaat mengamandemen anggaran dasarnya dan berkompromi dengan konstitusi, lalu mendaftarkan diri kembali, Jamaat bisa didaftarkan ulang," kata Shahdeen Malik.

Keputusan pengadilan ini diperkirakan bakal memicu unjuk rasa baru pendukung Jamaat-e-Islami, setelah sebelumnya mereka berunjuk rasa terkait vonis kasus kejahatan perang untuk para tokoh utama partai ini.

Polisi dan pasukan elite Batalion Aksi Cepat dikerahkan di luar gedung pengadilan di pusat kota Dhaka. Namun, sejauh ini belum dilaporkan adanya aksi kekerasan.

Keputusan itu diambil setelah sebelumnya sebuah kelompok penganut Sufi mendaftarkan gugatan pada Januari 2009 yang bertujuan untuk membubarkan Jamaat.

Para pendukung sekularisme telah lama mendesak pembubaran Jamaat-e-Islami atas perannya yang menolak pemisahan Banglades dari Pakistan pada 1971.

Sejumlah pemimpin Jamaat sudah diadili dengan tuduhan melakukan kejahatan perang. Empat orang dari mereka sudah dijatuhi hukuman mati atas dakwaan melakukan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan kekerasan berlandaskan agama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com