Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Editor Dibui dan Dicambuk karena Kelola Situs Liberal

Kompas.com - 31/07/2013, 09:26 WIB
JEDDAH, KOMPAS.COM — Seorang editor sebuah situs web sosial di Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan cambukan 600 kali karena mendirikan sebuah forum internet yang dinilai telah melanggar nilai-nilai Islam dan menyebarkan pemikiran liberal, lapor media Saudi, Selasa (30/7/2013).

Editor bernama Raif Badawi, yang menggagas situs 'Free Saudi Liberals' untuk membahas peran agama di Arab Saudi, itu telah ditahan sejak Juni 2012 atas tuduhan kejahatan siber dan tidak mematuhi ayahnya, yang merupakan sebuah kejahatan di negara kerajaan konservatif tersebut.

Harian Al-Watan, sebagaimana dikutip Mail Online, melaporkan bahwa hakim juga telah memerintahkan penutupan situs tersebut.

Para pejabat dari Perhimpunan Nasional untuk Hak Asasi Manusia Saudi tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar terkait kasus itu.

Menurut Human Rights Watch, situs milik Badawi itu berisi sejumlah artikel yang kritis terhadap tokoh-tokoh agama senior. Lembaga pemantau HAM itu mengatakan pada Desember lalu bahwa Badawi kemungkinan menghadapi hukuman mati setelah hakim menyatakan bahwa dia murtad. Namun, harian Al-Watan mengatakan, hakim telah mengesampingkan tuduhan murtad tersebut.

Kemurtadan, tindakan mengubah agama, otomatis menyebabkan vonis mati di Arab Saudi. Penghujatan juga berdampak hukum sama: vonis mati.

Istri Badawi membantah bahwa suaminya telah menyatakan pertobatan di hadapan hakim pada Senin di sebuah pengadilan di kota Jeddah di kawasan Laut Merah. "Hakim bertanya kepada Raif 'Apakah Anda seorang Muslim?' dan dia berkata 'Ya, dan saya tidak menerima siapa pun meragukan (keyakinan saya)," tulis istrinya di Twitter.

Arab Saudi, yang merupakan sekutu utama AS dan eksportir utama minyak dunia, mengikuti aliran Wahhabi yang ketat dan menerapkan syariah.

Para hakim mendasarkan keputusan mereka pada interpretasi mereka sendiri tentang hukum agama ketimbang aturan hukum tertulis atau preseden.

Raja Abdullah, penguasa Arab Saudi, telah mendorong reformasi sistem hukum di negara itu, termasuk meningkatkan pelatihan bagi para hakim dan pengenalan preseden guna  membakukan putusan pengadilan dan membuat pengadilan lebih transparan. Namun, para pengacara Saudi mengatakan, kaum konservatif di Departemen Kehakiman dan pengadilan telah menolak menerapkan banyak perubahan yang telah diumumkan sejak tahun 2007 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com