LONDON, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri Inggris tahun lalu mendapati 100 orang pencari kewarganegaraan ternyata merupakan tersangka penjahat perang.
Sebagian besar dari mereka telah tinggal di negeri kerajaan itu selama beberapa tahun sebelum akhirnya mengajukan permohonan sebagai warga negara.
Para tersangka ini meninggalkan tanah airnya di negara-negara seperti Afganistan, Iran, Irak, Libya, Rwanda, Serbia, dan Sri Lanka.
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan bertekad agar negara itu tak menjadi "tempat pengungsian penjahat perang."
Kelompok pembela HAM menyerukan agar para penjahat perang ini diadili di Inggris karena selama ini pengadilan kerap menolak tuntutan untuk mendeportasi seorang tersangka pelanggar HAM dengan alasan ia mungkin akan disiksa atau dibunuh jika kembali ke negaranya.
Angka-angka ini disampaikan oleh Kementrian kepada BBC yang meminta agar informasi tentang jumlah tersangka penjahat perang yang mengajukan permohonan warga negara di Inggris dibuka.
BBC menggunakan pasal UU Kebebasan Informasi untuk mengajukan tuntutan tersebut.
Rekomendasi keras
Selama 15 bulan sejak Januari 2012, menurut Kementerian Dalam Negeri, terdapat hampir 800 kasus menyangkut permohonan dari orang-orang yang disangka menjadi pelaku kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dari daftar tersebut, 99 orang "diberi rekomendasi keras" saat mengajukan permohonan kewarganegaraan, meminta suaka, atau izin tinggal di Inggris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.