Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekarang, Warga Perancis Boleh "Hina" Presiden

Kompas.com - 26/07/2013, 19:57 WIB

PARIS, KOMPAS.com — Sebuah perubahan dalam hukum Perancis dibuat sehingga warga diizinkan menghina presiden Perancis.

Parlemen Perancis melakukan amandemen pada Kamis (25/7/2013) terhadap sebuah undang-undang yang dibuat pada 1881 itu untuk mendukung kebebasan berpendapat.

Sebelumnya, tiap orang yang berusaha menyinggung kepala negara berisiko terkena denda.

Pada Maret lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa mengatakan, Perancis melanggar kebebasan berekspresi dengan menjatuhkan denda seorang pria karena menghina mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy.

Penghinaan tersebut —mengulangi kata-kata yang Sarkozy sendiri telah gunakan sebelumnya— adalah versi kasar dari "pergilah kau!"

Dalam putusannya, pengadilan di Perancis mengatakan pria tersebut melanggar UU Kebebasan Pers Perancis tahun 1881.

Pengadilan Eropa mengatakan hukuman dan denda sebesar 30 euro "tidaklah proporsional".

Mereka menganggap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Perancis ini bisa menjadi efek yang tidak baik bagi kebebasan berdiksusi tentang isu publik.

Namun, dengan perubahan hukum ini, presiden sekarang perlu membuktikan telah terjadi fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com