NEW YORK, KOMPAS.com — Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mengkritik kebijakan baru yang diterapkan oleh Australia dalam menangani pencari suaka.
Kebijakan ini, menurut UNHCR, tidak memiliki standar perlindungan bagi para pencari suaka.
Sesuai kebijakan baru ini, para manusia perahu yang datang menuju Australia akan langsung dikirim ke Papua Niugini dan bila memungkinkan akan tinggal di sana.
Namun, UNHCR mengatakan, ada "kekurangan yang signifikan" pada sistem hukum Papua Niugini dalam memproses pencari suaka.
"Pengaturan Permukiman Daerah Australia (RRA) dengan Pemerintah PNG menimbulkan pertanyaan serius dan sejauh ini belum terjawab," kata UNHCR dalam tinjauan pertama dari kebijakan baru Australia.
Menurut PBB, saat ini Papua Niugini tidak siap untuk menerima para pencari suaka karena tidak adanya kapasitas dan keahlian dalam pengelolaan, serta kondisi fisik yang buruk.
Mengalihkan masalah
Dalam pernyataannya, UNHCR menambahkan, kebijakan baru Australia ini menghadapi masalah terkait kebijakan, hukum, dan operasional.
Perwakilan UNHCR, Richard Towle, mengatakan kepada televisi Australia ABC, "Keputusan memindahkan (pencari suaka) ini tidak berarti lepasnya tanggung jawab Australia dalam memberikan perlindungan lebih lanjut."
Perdana Menteri Kevin Rudd pekan lalu mengumumkan kebijakan baru terkait pencari suaka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.