Mahmoud Azad Abu Gareda mengatakan, atasan Marte berinisial HE yang awalnya dijatuhi hukuman 13 bulan karena melakukan hubungan seksual di luar nikah juga mendapat pengampunan.
"Setelah mendapatkan pengampunan ini, Marte sudah menarik kembali upaya banding atas putusan hakim sebelumnya," kata Abu Gareda.
Dia menambahkan, pihak kuasa hukum juga mendiskusikan masalah ini dengan para pejabat imigrasi Uni Emirat Arab untuk mengatur kepulangan Mareta ke Norwegia.
Sebab, sejak Mareta terlibat masalah hukum di Dubai, pihak imigrasi menahan paspor perempuan itu.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Ringan Dubai menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan untuk Mareta karena dianggap memberi laporan palsu soal pemerkosaan yang menimpa dirinya.
Selain itu, Mareta juga dihukum sebulan kurungan karena mengonsumsi alhokol dan 12 bulan untuk hubungan seks di luar nikah. Dengan demikian, secara total Mareta mendapatkan hukuman 16 bulan penjara.
Dalam persidangan, Mareta mengakui dia memang mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi dia membantah soal laporan palsu kasus pemerkosaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.