Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubai Ampuni Wanita Norwegia yang Dipenjara karena Diperkosa

Kompas.com - 22/07/2013, 19:08 WIB
DUBAI, KOMPAS.com — Pemerintah Dubai dikabarkan mengampuni Marte Deborah Dalelv (24), perempuan Norwegia yang dijatuhi hukuman penjara 16 bulan setelah melaporkan pemerkosaan yang menimpa dirinya. Demikian kuasa hukum Marte mengatakan kepada Gulf News, Senin (22/7/2013).

Mahmoud Azad Abu Gareda mengatakan, atasan Marte berinisial HE yang awalnya dijatuhi hukuman 13 bulan karena melakukan hubungan seksual di luar nikah juga mendapat pengampunan.

"Setelah mendapatkan pengampunan ini, Marte sudah menarik kembali upaya banding atas putusan hakim sebelumnya," kata Abu Gareda.

Dia menambahkan, pihak kuasa hukum juga mendiskusikan masalah ini dengan para pejabat imigrasi Uni Emirat Arab untuk mengatur kepulangan Mareta ke Norwegia.

Sebab, sejak Mareta terlibat masalah hukum di Dubai, pihak imigrasi menahan paspor perempuan itu.

Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Ringan Dubai menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan untuk Mareta karena dianggap memberi laporan palsu soal pemerkosaan yang menimpa dirinya.

Selain itu, Mareta juga dihukum sebulan kurungan karena mengonsumsi alhokol dan 12 bulan untuk hubungan seks di luar nikah. Dengan demikian, secara total Mareta mendapatkan hukuman 16 bulan penjara.

Dalam persidangan, Mareta mengakui dia memang mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi dia membantah soal laporan palsu kasus pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gulf News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com