Mahmoud Azad Abu Gareda mengatakan, atasan Marte berinisial HE yang awalnya dijatuhi hukuman 13 bulan karena melakukan hubungan seksual di luar nikah juga mendapat pengampunan.
"Setelah mendapatkan pengampunan ini, Marte sudah menarik kembali upaya banding atas putusan hakim sebelumnya," kata Abu Gareda.
Dia menambahkan, pihak kuasa hukum juga mendiskusikan masalah ini dengan para pejabat imigrasi Uni Emirat Arab untuk mengatur kepulangan Mareta ke Norwegia.
Sebab, sejak Mareta terlibat masalah hukum di Dubai, pihak imigrasi menahan paspor perempuan itu.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Ringan Dubai menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan untuk Mareta karena dianggap memberi laporan palsu soal pemerkosaan yang menimpa dirinya.
Selain itu, Mareta juga dihukum sebulan kurungan karena mengonsumsi alhokol dan 12 bulan untuk hubungan seks di luar nikah. Dengan demikian, secara total Mareta mendapatkan hukuman 16 bulan penjara.
Dalam persidangan, Mareta mengakui dia memang mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi dia membantah soal laporan palsu kasus pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.