Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuba: Senjata-senjata Itu Akan Diperbaiki di Korut

Kompas.com - 17/07/2013, 17:42 WIB

HAVANA, KOMPAS.com — Pemerintah Kuba mengatakan, persenjataan yang ditemukan dalam sebuah kapal Korea Utara yang ditahan Pemerintah Panama adalah persenjataan usang dari zaman Uni Soviet.

Senjata itu dibawa ke Korea Utara atas permintaan Kuba untuk diperbaiki. Pernyataan ini dikeluarkan sehari setelah Panama menahan kapal pengangkut gula itu.

Kuba mengklaim, persenjataan yang dibawa kapal Korea Utara adalah milik negeri pulau itu. Kementerian Luar Negeri Kuba menyatakan, persenjataan usang yang diangkut itu sebanyak 240 metrik ton, termasuk dua sistem rudal pertahanan serangan udara.

Selain itu terdapat 9 bagian onderdil rudal, sejumlah bagian pesawat tempur MiG-21, dan 15 mesin pesawat terbang.

"Semua diproduksi di pertengahan abad ke-20 dan akan diperbaiki di Korea Utara sebelum dikembalikan ke Kuba," demikian dinyatakan Kemenlu Kuba.

"Persetujuan yang ditandatangani Kuba ini didorong kebutuhan untuk memelihara kapasitas pertahanan kami demi mempertahankan kedaulatan negara," sambung Kemenlu Kuba.

Sementara itu, Presiden Panama Ricardo Martinelli lewat akun Twitter-nya menyebarkan foto barang-barang yang diangkut kapal tersebut.

Para pakar mengidentifikasi senjata-senjata itu sebagai sistem radar yang dibangun di masa Uni Soviet untuk mendukung sistem rudal permukaan ke udara.

Pemerintah Panama mengatakan, persenjataan itu tersembunyi di antara 100.000 kilogram gula yang ada di dalam kapal bernama Chong Chon Gang itu.

Menteri Keamanan Panama Jose Raul Mulino mengatakan bahwa insiden ini sudah berada di bawah wewenang penyelidik PBB.

Sementara itu, Pemerintah Amerika Serikat memuji keberhasilan Panama mencegat dan menahan kapal pengangkut senjata itu.

"Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Panama, jika mereka meminta bantuan kami," kata juru bicara Kemenlu AS, Patrick Ventrell.

Ventrell menambahkan, semua pengangkutan senjata atau benda-benda yang terkait dengan persenjataaan akan dianggap melanggar sejumlah resolusi Dewan Keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com