Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Putuskan Hentikan Pajak Karbon

Kompas.com - 16/07/2013, 18:14 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis


CANBERRA, KOMPAS.com
 — Perdana Menteri Australia Kevin Rudd pada Selasa (16/7/2013) memutuskan untuk menghentikan pajak karbon terhadap berbagai industri negeri itu.

Dalam langkah yang disebut untuk memperkuat posisi Partai Buruh menjelang pemilu mendatang, penghentian penarikan pajak karbon ini akan bernilai sekitar 3,8 miliar dollar selama empat tahun mendatang.


Dalam keputusannya, Kevin Rudd juga menjelaskan rencananya untuk mengikuti sistem harga mengambang gaya Eropa setahun lebih cepat, yaitu mulai 1 Juli 2014.

Diharapkan penghentian pajak karbon ini akan membuat warga Australia bisa menghemat sekitar 380 dollar (sekitar Rp 3,8 juta) per tahun.

Pajak karbon yang diterapkan Australia guna mengurangi pemanasan global dikenakan terhadap berbagai industri, yang pada gilirannya membebankannya kepada konsumen. Kebanyakan penghematan itu akan terjadi pada tarif listrik dan gas.

"Sebanyak 370 perusahaan besar yang menghasilkan gas rumah kaca tetap akan membayar pajak karbon, tetapi biayanya akan lebih rendah sehingga tekanan terhadap konsumen lebih kecil," kata PM Kevin Rudd.

Perubahan ini, menurutnya, akan membuat konsumen lebih bisa menghemat, sementara Australia tetap menyumbang peran dalam mengurangi polusi karbon guna menyelamatkan bumi dari pemanasan global.

Semula pajak karbon ditetapkan 24.15 dollar per ton dan bila menggunakan harga mengambang, harganya diperkirakan hanya 6 dollar per ton.

Menurut laporan koresponden Kompas.com di Australia L. Sastra Wijaya, sebelumnya pihak oposisi yang dipimpin Tony Abbott sudah berulang kali mengatakan mereka akan menghapus pajak karbon ini bila mereka menang dalam pemilu.

Pola harga pajak karbon mengambang ini sudah dianut oleh negara-negara besar seperti China, Jerman, Perancis, dan Inggris.

Langkah ini dianggap bisa dipertanggungjawabkan secara ekonomi dan bagus buat lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com