Dalam operasi itu, polisi menahan Keiko Saito (41) dan salah seorang pekerjanya yang dituduh menjalankan bisnis prostitusi dengan nama "Makkusu Bodi" atau tubuh besar.
Bisnis prostitusi yang dijalankan Keiko ini memang khusus melayani para pria hidung belang yang menyukai perempuan bertubuh gemuk dan supergemuk.
Keiko diduga mempekerjakan 30 PSK bertubuh jumbo, termasuk salah seorang perempuan dengan berat badan di atas 150 kilogram. Demikian laporan kantor berita Jiji Press.
Cara kerja bisnis Keiko ini, menurut polisi, menyediakan layanan seksual langsung ke kediaman atau kamar hotel pelanggannya.
Untuk menyamarkan usahanya, Keiko menyebut layanannya ini sebagai "deri-heru" atau layanan kesehatan yang memang marak di Jepang. Namun, di negeri itu bisnis layanan seksual merupakan bisnis ilegal.
Dari bisnis haramnya ini, Keiko—yang juga mantan PSK—diperkirakan sudah meraup keuntungan sebesar 4 juta dollar atau sekitar Rp 360 miliar selama tiga tahun terakhir.
Jiji Press mengabarkan, Keiko memilih bisnis ini karena dia yakin perempuan bertubuh subur memiliki pasarnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.