Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2013, 21:21 WIB
EditorErvan Hardoko

NAYPYIDAW, KOMPAS.com — Seorang biksu Myanmar yang dijuluki sebagai "The Face of Buddhist Terrorism" oleh majalah berita Time mengusulkan undang-undang yang melarang perkawinan antara umat Buddha dan Muslim.

Biksu radikal, U Wirathu, selama ini memimpin ratusan biksu untuk melancarkan protes.

Bulan lalu, ia bersama sekitar 200 biksu lainnya di Yangoon membahas bagaimana mengakhiri kekerasan agama yang dimulai di negara bagian Rakhine tahun lalu antara umat Buddha dan Muslim Rohingya.

Di situlah U Wirathu, yang dituduh menghasut ketegangan, mengumumkan usulnya yang kontroversial.

Para pemimpin senior pada pertemuan itu menjauhkan diri dari usul tersebut, tetapi U Wirathu dan para pengikutnya bertekad untuk mengajukannya ke parlemen.

"Berdasarkan undang-undang ini, perempuan Myanmar dapat menikah dengan orang dari agama yang berbeda, tetapi calon suami mereka harus menjadi Buddha," katanya.

"Pada waktu perempuan Myanmar menikah dengan pria Muslim, mereka ditekan untuk masuk Islam, undang-undang pernikahan ini akan mencegah hal itu dan melindungi masyarakat kita," tambah Wirathu.

Sekitar 1.500 biksu dari seluruh Myanmar mendukung usul tersebut dan kaum perempuan mengumpulkan tanda tangan mendukung undang-undang yang diusulkan U Wirathu.

Sementara itu, sikap U Wirathu terhadap perkawinan beda agama telah dicela oleh pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi dan kelompok-kelompok lainnya.

Zin Mar Aung dari kelompok perempuan Rainfall berpendapat, undang-undang itu bias jender.

"Undang-undang itu hanya berfokus pada perempuan, jadi berarti konsep undang-undang itu didasarkan pada seksisme dan nasionalisme," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com