Bulan lalu, ia bersama sekitar 200 biksu lainnya di Yangoon membahas bagaimana mengakhiri kekerasan agama yang dimulai di negara bagian Rakhine tahun lalu antara umat Buddha dan Muslim Rohingya.
Di situlah U Wirathu, yang dituduh menghasut ketegangan, mengumumkan usulnya yang kontroversial.
Para pemimpin senior pada pertemuan itu menjauhkan diri dari usul tersebut, tetapi U Wirathu dan para pengikutnya bertekad untuk mengajukannya ke parlemen.
"Berdasarkan undang-undang ini, perempuan Myanmar dapat menikah dengan orang dari agama yang berbeda, tetapi calon suami mereka harus menjadi Buddha," katanya.
"Pada waktu perempuan Myanmar menikah dengan pria Muslim, mereka ditekan untuk masuk Islam, undang-undang pernikahan ini akan mencegah hal itu dan melindungi masyarakat kita," tambah Wirathu.
Sekitar 1.500 biksu dari seluruh Myanmar mendukung usul tersebut dan kaum perempuan mengumpulkan tanda tangan mendukung undang-undang yang diusulkan U Wirathu.
Sementara itu, sikap U Wirathu terhadap perkawinan beda agama telah dicela oleh pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi dan kelompok-kelompok lainnya.
Zin Mar Aung dari kelompok perempuan Rainfall berpendapat, undang-undang itu bias jender.
"Undang-undang itu hanya berfokus pada perempuan, jadi berarti konsep undang-undang itu didasarkan pada seksisme dan nasionalisme," katanya.