Tercakup dalam pelarangan dalam UU ini adalah pelacuran anak maupun pembuatan dan kepemilikan gambar porno anak.
Radio Vatikan menambahkan, cakupan UU pun memiliki ruang lingkup meluas. Aturan dalam Konvensi Jenewa juga diakomodasi UU baru itu, bersama dengan aturan soal kejahatan perang dan diskriminasi ras.
UU ini merupakan "moto proprio" dari Paus Fransiskus, sebuah dokumen yang merupakan inisiatifnya sendiri.
Hukum pidana baru merupakan bagian dari pembaharuan berkelanjutan sistem hukum Vatikan, yang dimulai pada masa Paus Benediktus XVI.Jaringan para Korban Pelecehan Imam (SNAP), sebuah kelompok advokasi AS untuk korban pelecehan pastur dan pendeta, menolak UU ini. Mereka menyebut UU ini sebagai "seolah telah bersikap baik".
"Untuk citra Vatikan, ini adalah langkah sukses. Untuk keamanan anak-anak, ini adalah kemunduran lain karena akan membantu menumbuhkan kesan reformasi palsu," kata Direktur SNAP David Clohessy dalam keterangan tertulis."Hierarki Gereja tidak perlu aturan baru pada (kasus) pelecehan. Ini tinggal mengikuti hukum sekuler yang sudah lama terbentuk untuk kasus pelecehan. (Vatikan) perlu mendorong, bukannya menentang reformasi nyata," ujar dia.
Sebelumnya, Panel Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa telah mengajukan daftar pertanyaan sulit untuk Vatikan, terkait dugaan pelecehan anak oleh para pastor. Batas waktu pemberian jawaban adalah 1 November 2013.
Dalam daftar itu, Komite Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Hak Asasi Anak (UNCRC) menanyakan "informasi terperinci untuk semua kasus pelecehan seksual pada anak yang dilakukan oleh para anggota keuskupan, para pastur, atau biarawati" sejak Takhta Suci terakhir kali melaporkannya sekitar 15 tahun lalu. Batas waktu pemberian jawaban adalah 1 November 2013.
Permintaan itu dimasukkan ke dalam "daftar masalah", yang diunggah di laman UNCRC. "Pengumuman" baru akan dicabut bila Vatikan memberikan jawaban sebelum Januari mendatang, dengan memberikan laporan kinerja gereja berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Asasi Anak yang diterbitkan pada 1990.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.